Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Kpn BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang PT. Graha Agung Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Graha Agung Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.303.460,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp84.303.460,24 (delapan puluh empat juta tiga ratus tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah dua puluh empat sen) dan kerugian Immaterial sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak