Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2026/PN Kpn FEBRIEZKA AGILIANTI,S.H CHOIRUL ANAMULLOH Bin TOHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2134/M.5.20/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIEZKA AGILIANTI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOIRUL ANAMULLOH Bin TOHIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa CHOIRUL ANAMULLOH Bin TOHIR pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan dekat ladang tebu Desa Sepanjang Kec. Gondanglegi Kab. Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mendapatkan peta dan foto lokasi sabu yang diranjau di pinggir jalan dekat ladang tebu Desa Sepanjang Kec. Gondanglegi Kab. Malang. Kemudian Terdakwa meminta lokasi ranjauan untuk mengambil sabu. Selesai mengambil sabu, Terdakwa pulang ke Kamar Hotel Nomor 606 Grand Kanjuruhan Desa Ngadilangkung Kec. Kepanjen Kab. Malang lalu membuka bekas bungkus rokok Dji Sam Soe yang berisi sabu dengan berat kotor 4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram. Kemudian Terdakwa bagi menjadi 17 (tujuh belas) poket sabu dengan rincian 2 (dua) poket sabu seberat 0,43 (nol koma empat tiga) gram dengan sebutan setengah (ESTE) terbungkus isolasi warna biru dan 15 (lima belas) poket sabu seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram sampai 0,26 (nol koma dua enam) gram dengan sebutan supra (HD) yang dibungkus dalam potongan sedotan. Selesai membagi sabu tersebut, Terdakwa simpan di dalam tas kecil milik Terdakwa lalu diletakkan di atas meja kamar hotel.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berencana menjual sabu secara ranjau, untuk yang sebutan ESTE dengan harga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk sabu sebutan Supra dijual dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk sabu sebutan Pahe dijual dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan tidak pasti tergantung pada jenis poket sabu, namun perkiraan keuntungannya adalah sekitar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selain Terdakwa mengedarkan sabu tersebut, Terdakwa juga mengkonsumsinya sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Februari 2026 menyatakan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) poket sabu dalam plastik klip transparan dengan rincian “Poket A” sampai “Poket Q” berat bersih 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik NO.LAB: 01341/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELIA, S.Si. dan diketahui oleh KABID LABFOR POLDA JATIM an. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Barang Bukti dengan Nomor 04452/2026/NNF sampai dengan 04468/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang Bukti dengan Nomor 04469/2026/NNF adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa CHOIRUL ANAMULLOH Bin TOHIR pada hari Jumat tanggal 13 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kamar Hotel Nomor 606 Grand Kanjuruhan Desa Ngadilangkung Kec. Kepanjen Kab. Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi FANNY CHRISTIANTO, S.H. dan Tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan/atau penyalahgunaan Narkotika di wilayah Sendangbiru Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang. Dari informasi tersebut, ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap Terdakwa CHOIRUL ANAMULLOH bin TOHIR yang pada saat itu berada di Kamar Hotel Nomor 606 Grand Kanjuruhan Desa Ngadilangkung Kec. Kepanjen Kab. Malang. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 17 (tujuh belas) poket sabu dibungkus plastik klip transparan dibungkus menggunakan 13 (tiga belas) buah potongan sedotan serta dibungkus menggunakan 2 (dua) buah potongan plastik warna biru lalu semua sabunya dimasukkan ke dalam plastik klip transparan dan yang 2 (dua) poket sabu dalam plastik klip transparan keadaan belum terbungkus sedotan selanjutnya dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah dompet motif batik dan bersama dengan barang lainnya berupa 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah isolasi double tape warna merah - biru, 40 (empat puluh) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) buah sendok becil dari besi, 1 (satu) buah gunting lipat di simpan ke dalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang terletak di atas meja pada kamar hotel. Sedangkan untuk 1 (satu) unit HP merk TECNO SPARK warna abu-abu dengan nomor Wa 0812 5681 8335 serta nomor 0812 1519 0535 ada di atas meja kamar hotel tersebut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa memiliki atau menguasai sabu tersebut, selain untuk diedarkan atau dijual kembali juga untuk dikonsumsinya sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Februari 2026 menyatakan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) poket sabu dalam plastik klip transparan dengan rincian “Poket A” sampai “Poket Q” berat bersih 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik NO.LAB: 01341/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELIA, S.Si. dan diketahui oleh KABID LABFOR POLDA JATIM an. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Barang Bukti dengan Nomor 04452/2026/NNF sampai dengan 04468/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang Bukti dengan Nomor 04469/2026/NNF adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya