Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN PN Kpn NGATURI Als DOBER Kepala Kepolisian Sektor Poncokusumo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NGATURI Als DOBER
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Malang Cq Kepala Kepolisian Sektor Poncokusumo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 368 ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Kepala Kepolisian sector Poncokusumo   adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon ;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
  7. Menyatakan Penahanan Terhadap Pemohon tidak sah menurut Hukum ;
  8. Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Sektor Poncokusumo segera membebaskan Tersangka ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya