Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2025/PN Kpn DEWI MARATUS SAROFAH 1.SIMIN
2.PONIDI/ADMAD JAMALUDIN
3.PURWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI MARATUS SAROFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDIN RAKIB, SH. MHDEWI MARATUS SAROFAH
Tergugat
NoNama
1SIMIN
2PONIDI/ADMAD JAMALUDIN
3PURWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat dan terbukti sah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3617 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3618 yang terletak di Dusun Panggungwaru RT.000/RW.00, Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang secara sah adalah kepemilikan dari Dewi Maratus Sarofah;

 

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3617 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3618;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.240.660.000.- (dua ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga peletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3617 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3618 yang terletak di Dusun Panggungwaru RT.000/RW.00, Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang atas nama Dewi Maratus Sarofah;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000.00.- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara.

Atau    

Bilmana yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara perpendapat lain maka kami mohon putusan yang se adil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa Ex Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak