Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2026/PN Kpn Dian Puspita. SH SUGENG HENDRIANTO Alias PAIMO BIN HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2238/M.5.20/ENZ.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Puspita. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG HENDRIANTO Alias PAIMO BIN HERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa SUGENG HENDRIANTO Alias PAIMO Bin HERMAN, pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan warung makan pinggir jalan Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kepanjen maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maka Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  1. Nomor : 08570/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
  2. Nomor : 08571/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram.

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa SUGENG HENDRIANTO Alias PAIMO Bin HERMAN, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bocek RT. 003 RW. 003 Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  1. Nomor : 08570/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
  2. Nomor : 08571/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram.

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya