| Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa SUGENG HENDRIANTO Alias PAIMO Bin HERMAN, pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan warung makan pinggir jalan Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kepanjen maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maka Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Mulanya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BONENG Als. JOKER (DPO) melalui telepon whatsapp yang memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu-sabu di Surabaya, lalu Terdakwa langsung menyetujui dan langsung berangkat menuju lokasi tempat ranjauan sabu-sabu. Selanjutnya pada sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa sampai di lokasi ranjauan yaitu di depan sebuah warung makan pinggir jalan Kelurahan tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (buah) kresek hitam yang berisi sabu-sabu yang terletak di bawah meja warung tersebut. Lalu Terdakwa membawa sabu tersebut menuju rumahnya dan sambil menunggu perintah dari Sdr. BONENG Als. JOKER (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 Terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. BONENG Als. JOKER (DPO) yang memerintahkan kepada Terdakwa untuk memecah dan menimbang sabu-sabu tersebut menjadi beberapa poket untuk kemudian di ranjau ke beberapa tempat sesuai perintah Sdr. BONENG Als. JOKER (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian didatangi oleh Saksi ERIEK WAHYU YUDHA A.J., Saksi LADIWA HARNANDO, dan Saksi ALVANDO ILHAM KHOIRON selaku Anggota Reskoba Polres Batu dengan disaksikan juga oleh Saksi M. FERI YUNIAR, lalu Terdakwa langsung dilakukan penangkapan karena sebelumnya telah dilakukan penangkapan juga terhadap Saksi BUDI SLAMET Bin GIMUN (dilakukan dalam pemeriksaan berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 19.00 Wib di rumah kos Saksi BUDI SLAMET Bin GIMUN yang beralamat di Dusun Tutup Desa Torongrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, setelah di lakukan penggeledahan terhadap Saksi BUDI SLAMET Bin GIMUN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket diduga Narkotika Gol. I jenis sabu terbungkus plastik klip bening berat keseluruhan 0,15 Gram (berat bersih 0,02 Gram), 2 (dua) buah sedotan plastik warna Putih, 1 (satu) buah tutup botol, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam Nosimcard : 082132670743. Kemudian setelah ditanyakan lebih lanjut kepada Saksi BUDI SLAMET Bin GIMUN memperoleh sabu-sabu tersebut dari Terdakwa yaitu mengambil di tempat ranjauan Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Bocek RT. 003 RW. 003 Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu terbungkus plastik klip bening ukuran sedang (berat bersih 3,26 gram), 1 (satu) pocket diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu terbungkus plastik klip bening ukuran kecil (berat bersih 0,17 gram), disisihkan masing-masing 2 (dua) pocket sebanyak 0,02 gram (0,02 gram x 2 = 0,004 gram) untuk pemeriksaan laboratories berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026, 2 (dua) pack plastic klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah kotak sarung merk Delima berwarna Hitam, 1 (satu) buah sendok atau skrop sabu yang terbuat dari sedotan plastic warna Merah Muda, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Hijau dengan nomor simcard 081252505356. Setelah ditanyakan kepada Terdakwa bahwa semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Batu untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02704/NNF/2026 tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Fita Adellia, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa SUGENG HENDRIANTO Alias PAIMO Bin HERMAN :
- Nomor : 08570/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
- Nomor : 08571/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram.
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa SUGENG HENDRIANTO Alias PAIMO Bin HERMAN, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bocek RT. 003 RW. 003 Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian didatangi oleh Saksi ERIEK WAHYU YUDHA A.J., Saksi LADIWA HARNANDO, dan Saksi ALVANDO ILHAM KHOIRON selaku Anggota Reskoba Polres Batu dengan disaksikan juga oleh Saksi M. FERI YUNIAR, lalu Terdakwa langsung dilakukan penangkapan karena sebelumnya telah dilakukan penangkapan juga terhadap Saksi BUDI SLAMET Bin GIMUN (dilakukan dalam pemeriksaan berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 19.00 Wib di rumah kos Saksi BUDI SLAMET Bin GIMUN yang beralamat di Dusun Tutup Desa Torongrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, setelah di lakukan penggeledahan terhadap Saksi BUDI SLAMET Bin GIMUN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket diduga Narkotika Gol. I jenis sabu terbungkus plastik klip bening berat keseluruhan 0,15 Gram (berat bersih 0,02 Gram), 2 (dua) buah sedotan plastik warna Putih, 1 (satu) buah tutup botol, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam Nosimcard : 082132670743. Kemudian setelah ditanyakan lebih lanjut kepada Saksi BUDI SLAMET Bin GIMUN memperoleh sabu-sabu tersebut dari Terdakwa yaitu mengambil di tempat ranjauan Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Bocek RT. 003 RW. 003 Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu terbungkus plastik klip bening ukuran sedang (berat bersih 3,26 gram), 1 (satu) pocket diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu terbungkus plastik klip bening ukuran kecil (berat bersih 0,17 gram), disisihkan masing-masing 2 (dua) pocket sebanyak 0,02 gram (0,02 gram x 2 = 0,004 gram) untuk pemeriksaan laboratories berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026, 2 (dua) pack plastic klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah kotak sarung merk Delima berwarna Hitam, 1 (satu) buah sendok atau skrop sabu yang terbuat dari sedotan plastic warna Merah Muda, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Hijau dengan nomor simcard 081252505356. Setelah ditanyakan kepada Terdakwa bahwa semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Batu untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02704/NNF/2026 tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Fita Adellia, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa SUGENG HENDRIANTO Alias PAIMO Bin HERMAN :
- Nomor : 08570/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
- Nomor : 08571/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram.
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------- |