Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Kpn TEGUH DERMAWAN, S.H ANJANI PRATAMA JAYA PUTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/13/XII/2023/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TEGUH DERMAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJANI PRATAMA JAYA PUTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak perkara pidana penganiayaan ringan pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 yang dilakukan oleh terdakwa Anjani Pratama Jaya Putri  terhadap saksi Erni Putri Anggiri di Lapangan Desa Poncokusumo yang mengakibatkan luka memar di kepala bagian atas, luka memar dibagian rahang sebelah kiri, luka lecet dibagian telinga kiri dan luka lecet dibagian lutut kaki sebelah kanan dan luka lecet dibagian betis kaki sebelah kanan, leher sebelah kanan bengkak sehingga terdakwa melanggar ketentuan pasal 352 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP 

Pihak Dipublikasikan Ya