Dakwaan |
Telah terjadi tindak perkara pidana penganiayaan ringan pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 yang dilakukan oleh terdakwa Anjani Pratama Jaya Putri terhadap saksi Erni Putri Anggiri di Lapangan Desa Poncokusumo yang mengakibatkan luka memar di kepala bagian atas, luka memar dibagian rahang sebelah kiri, luka lecet dibagian telinga kiri dan luka lecet dibagian lutut kaki sebelah kanan dan luka lecet dibagian betis kaki sebelah kanan, leher sebelah kanan bengkak sehingga terdakwa melanggar ketentuan pasal 352 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP |