Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI bersama dengan AKBAR ROMADHON ALS DREMBIS BIN IRFAN AS (ALM) (dilakukan penuntutan dengan berkas tersendiri) pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Februari bertempat di Jalan Kamidin 25 Dukuh Dermo Rt 001 Rw 001 Kelurahan / Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dihubungi melalui aplikasi whatsapp oleh saudara DEGA (DPO) dengan mengatakan akan menurunkan barang berupa 20 (dua puluh) gram narkotika jenis sabu dengan cara diranjau, kemudian terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI menyetujui lalu sekira jam 21.00 Wib, terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dikirimkan lokasi oleh saudara DEGA (DPO) untuk meranjau atau meletakkan barang berupa 20 (dua puluh) gram narkotika jenis sabu yang berada di daerah sekitar Blimbing, Kota Malang, kemudian terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI menghubungi saksi AKBAR ROMADHON ALS DREMBIS BIN IRFAN AS (ALM) (dilakukan penuntutan dengan berkas tersendiri) dengan tujuan mengajak untuk mengambil ranjauan narkotika sabu di daerah Blimbing, Kota Malang, lalu terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan saksi AKBAR ROMADHON mengambil ranjauan narkotika sabu yang terbungkus kresek warna hitam terletak di atas trotoar, setelah mengambil narkotika sabu yang terbungkus kresek warna hitam lalu terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan saksi AKBAR ROMADHON membawa pulang ke rumah, selanjutnya terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan saksi AKBAR ROMADHON menimbang narkotika jenis sabu dan ditemukan beratnya sejumlah 20 (dua puluh) gram lalu terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan saksi AKBAR ROMADHON mengambil sedikit narkotika sabu untuk dikonsumsi, lalu setelah selesai memakai sabu maka terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI memecah – mecah 20 (dua puluh) gram narkotika sabu menjadi beberapa bagian dengan cara digulung dan dimaksukkan ke dalam potongan sedotan berdasarkan perintah saudara DEGA (DPO) melalui whatsaap dengan rincian sebagai berikut:
- Sedotan warna hitam yaitu disebut ST artinya sabu setengah gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Sedotan warna kuning yaitu disebut HD (Honda Supra) artinya ukuran medium seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Sedotan warna biru yaitu disebut PH (Pahe) artinya ukutan kecil atau paket hemat seharga Rp. 200.00,- (dua ratus ribu rupiah)
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2025 terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI berdasarkan perintah dari saudara DEGA (DPO) meranjau 20 (dua puluh) gram narkotika sabu yang telah dipecah menjadi 101 (seratus satu) plastic kli narkotika sabu, pertama kali ke 21 (dua puluh satu) titik, lalu pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI meranjau ke 13 (tiga belas titik), pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI meranjau ke 12 (dua belas) titik dan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI meranjau ke 23 (dua puluh tiga) titik yang sebagian besar diranjau di pinggir jalan raya daerah Kecamatan Blimbing Kota Malang dan beberapa gang kampung rumah, sehingga terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI telah meranjau 69 (enam puluh sembilan) plastip klip narkotika sabu di total 69 (enam puluh sembilan) titik lokasi, yang mana terdapat sisa berupa 32 (tiga puluh dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11,88 (sebelas koma delapan puluh delapan) gram beserta bungkusnya. Adapun, keuntungan yang didapat terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI sebesar Rp. 483.000,- (empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per titik yang telah di ranjau.
- Selanjutnya, terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI juga mengambil berupa 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram yang didapat dari saudara DEGA (DPO) di daerah Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang di tujukan untuk dikonsumsi namun belum terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI sempat konsumsi. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira 21.00 Wib terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI membeli lalu mendapatkan juga dari saksi AKBAR ROMADHON berupa 1 (satu) plastic klip berisi 105 (seratus lima) butir pil logo LL warna putih dengan berat 19,02 (Sembilan belas koma nol dua) gram beserta bungkusnya di rumah saksi AKBAR ROMADHON yang beralamat di Jalan Raya Dermo Kecamatan Mulyoagung Kabupaten Malang dengan cara barter narkotika sabu “PAHE” dengan 1 (satu) box yang berisi 105 (seratus lima) butir pil logo LL warna putih.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam rumahnya Jalan Tirto Rahayu IV/14 Rt 002 Rw 005 Kel. Landungsari Kec. Dau Kabupaten Malang , selanjutnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan observasi ditempat tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan di rumah ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11,88 (sebelas koma delapan puluh delapan ) gram beserta bungkusnya yang berada didalam lemari pakaian dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) plastik klip berisi 105 (seratus lima) butir pil logo LL warna putih dengan berat 19,02 ( sembilan belas koma kosong dua) gram beserta yang berada didalam tas slempang warna hitam yang tergantung dibalik pintu kamar, hasil dari interogasi narkotika jenis sabu dan ekstasy tersebut diperoleh dari DEGA (DPO) sedang pil logo LL diperoleh dari saksi AKBAR ROMADON. Selanjutnya terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan barang bukti di bawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Pebruari 2025 No. LAB:03155/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 yang diakui milik terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dilakukan diidentifikasi oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa :
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 03915/2025/NNF s/d 03948/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 03949/2024/NNF seperti tersebut dalam I adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
- MDMA (3,4 – Metilendioksimentamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras
- Kaffein, mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 03951/2025/NOF dan 03952/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa sendiri tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI bersama dengan AKBAR ROMADHON ALS DREMBIS BIN IRFAN AS (ALM) (dilakukan penuntutan dengan berkas tersendiri) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Pebruari bertempat di Jalan Kamidin 25 Dukuh Dermo Rt 001 Rw 001 Kelurahan / Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dihubungi melalui aplikasi whatsapp oleh saudara DEGA (DPO) dengan mengatakan akan menurunkan barang berupa 20 (dua puluh) gram narkotika jenis sabu dengan cara diranjau, kemudian terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI menyetujui lalu sekira jam 21.00 Wib, terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dikirimkan lokasi oleh saudara DEGA (DPO) untuk meranjau atau meletakkan barang berupa 20 (dua puluh) gram narkotika jenis sabu yang berada di daerah sekitar Blimbing, Kota Malang, kemudian terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI menghubungi saksi AKBAR ROMADHON ALS DREMBIS BIN IRFAN AS (ALM) (dilakukan penuntutan dengan berkas tersendiri) dengan tujuan mengajak untuk mengambil ranjauan narkotika sabu di daerah Blimbing, Kota Malang, lalu terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan saksi AKBAR ROMADHON mengambil ranjauan narkotika sabu yang terbungkus kresek warna hitam terletak di atas trotoar, setelah mengambil narkotika sabu yang terbungkus kresek warna hitam lalu terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan saksi AKBAR ROMADHON membawa pulang ke rumah, selanjutnya terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan saksi AKBAR ROMADHON menimbang narkotika jenis sabu dan ditemukan beratnya sejumlah 20 (dua puluh) gram lalu terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan saksi AKBAR ROMADHON mengambil sedikit narkotika sabu untuk dikonsumsi, lalu setelah selesai memakai sabu maka terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI memecah – mecah 20 (dua puluh) gram narkotika sabu menjadi beberapa bagian dengan cara digulung dan dimaksukkan ke dalam potongan sedotan berdasarkan perintah saudara DEGA (DPO) melalui whatsaap dengan rincian sebagai berikut:
- Sedotan warna hitam yaitu disebut ST artinya sabu setengah gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Sedotan warna kuning yaitu disebut HD (Honda Supra) artinya ukuran medium seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Sedotan warna biru yaitu disebut PH (Pahe) artinya ukutan kecil atau paket hemat seharga Rp. 200.00,- (dua ratus ribu rupiah)
- Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2025 terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI berdasarkan perintah dari saudara DEGA (DPO) meranjau 20 (dua puluh) gram narkotika sabu yang telah dipecah menjadi 101 (seratus satu) plastic kli narkotika sabu, pertama kali ke 21 (dua puluh satu) titik, lalu pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI meranjau ke 13 (tiga belas titik), pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI meranjau ke 12 (dua belas) titik dan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI meranjau ke 23 (dua puluh tiga) titik yang sebagian besar diranjau di pinggir jalan raya daerah Kecamatan Blimbing Kota Malang dan beberapa gang kampung rumah, sehingga terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI telah meranjau 69 (enam puluh sembilan) plastip klip narkotika sabu di total 69 (enam puluh sembilan) titik lokasi, yang mana terdapat sisa berupa 32 (tiga puluh dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11,88 (sebelas koma delapan puluh delapan) gram beserta bungkusnya. Adapun, keuntungan yang didapat terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI sebesar Rp. 483.000,- (empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per titik yang telah di ranjau.
- Selanjutnya, terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI juga mengambil berupa 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram yang didapat dari saudara DEGA (DPO) di daerah Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang di tujukan untuk dikonsumsi namun belum terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI sempat konsumsi. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira 21.00 Wib terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI membeli lalu mendapatkan juga dari saksi AKBAR ROMADHON berupa 1 (satu) plastic klip berisi 105 (seratus lima) butir pil logo LL warna putih dengan berat 19,02 (Sembilan belas koma nol dua) gram beserta bungkusnya di rumah saksi AKBAR ROMADHON yang beralamat di Jalan Raya Dermo Kecamatan Mulyoagung Kabupaten Malang dengan cara barter narkotika sabu “PAHE” dengan 1 (satu) box yang berisi 105 (seratus lima) butir pil logo LL warna putih.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam rumahnya Jalan Tirto Rahayu IV/14 Rt 002 Rw 005 Kel. Landungsari Kec. Dau Kabupaten Malang , selanjutnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan observasi ditempat tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan di rumah ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11,88 (sebelas koma delapan puluh delapan ) gram beserta bungkusnya yang berada didalam lemari pakaian dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) plastik klip berisi 105 (seratus lima) butir pil logo LL warna putih dengan berat 19,02 ( sembilan belas koma kosong dua) gram beserta yang berada didalam tas slempang warna hitam yang tergantung dibalik pintu kamar, hasil dari interogasi narkotika jenis sabu dan ekstasy tersebut diperoleh dari DEGA (DPO) sedang pil logo LL diperoleh dari saksi AKBAR ROMADON. Selanjutnya terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan barang bukti di bawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Pebruari 2025 No. LAB:03155/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 yang diakui milik terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dilakukan diidentifikasi oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa :
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 03915/2025/NNF s/d 03948/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 03949/2024/NNF seperti tersebut dalam I adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
- MDMA (3,4 – Metilendioksimentamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras
- Kaffein, mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 03951/2025/NOF dan 03952/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
Ketiga :
Bahwa terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Pebruari bertempat di Jalan Kamidin 25 Dukuh Dermo Rt 001 Rw 001 Kelurahan / Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang, untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dihubungi melalui aplikasi whatsapp oleh saudara DEGA (DPO) dengan mengatakan akan menurunkan barang berupa 20 (dua puluh) gram narkotika jenis sabu dengan cara diranjau, kemudian terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI menyetujui lalu sekira jam 21.00 Wib, terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dikirimkan lokasi oleh saudara DEGA (DPO) untuk meranjau atau meletakkan barang berupa 20 (dua puluh) gram narkotika jenis sabu yang berada di daerah sekitar Blimbing, Kota Malang, kemudian terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI menghubungi saksi AKBAR ROMADHON ALS DREMBIS BIN IRFAN AS (ALM) (dilakukan penuntutan dengan berkas tersendiri) dengan tujuan mengajak untuk mengambil ranjauan narkotika sabu di daerah Blimbing, Kota Malang, lalu terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan saksi AKBAR ROMADHON mengambil ranjauan narkotika sabu yang terbungkus kresek warna hitam terletak di atas trotoar, setelah mengambil narkotika sabu yang terbungkus kresek warna hitam lalu terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan saksi AKBAR ROMADHON membawa pulang ke rumah, selanjutnya terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan saksi AKBAR ROMADHON menimbang narkotika jenis sabu dan ditemukan beratnya sejumlah 20 (dua puluh) gram lalu terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan saksi AKBAR ROMADHON mengambil sedikit narkotika sabu untuk dikonsumsi, lalu setelah selesai memakai sabu maka terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI memecah – mecah 20 (dua puluh) gram narkotika sabu menjadi beberapa bagian dengan cara digulung dan dimaksukkan ke dalam potongan sedotan berdasarkan perintah saudara DEGA (DPO) melalui whatsaap dengan rincian sebagai berikut:
- Sedotan warna hitam yaitu disebut ST artinya sabu setengah gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Sedotan warna kuning yaitu disebut HD (Honda Supra) artinya ukuran medium seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Sedotan warna biru yaitu disebut PH (Pahe) artinya ukutan kecil atau paket hemat seharga Rp. 200.00,- (dua ratus ribu rupiah)
- Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2025 terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI berdasarkan perintah dari saudara DEGA (DPO) meranjau 20 (dua puluh) gram narkotika sabu yang telah dipecah menjadi 101 (seratus satu) plastic kli narkotika sabu, pertama kali ke 21 (dua puluh satu) titik, lalu pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI meranjau ke 13 (tiga belas titik), pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI meranjau ke 12 (dua belas) titik dan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI meranjau ke 23 (dua puluh tiga) titik yang sebagian besar diranjau di pinggir jalan raya daerah Kecamatan Blimbing Kota Malang dan beberapa gang kampung rumah, sehingga terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI telah meranjau 69 (enam puluh sembilan) plastip klip narkotika sabu di total 69 (enam puluh sembilan) titik lokasi, yang mana terdapat sisa berupa 32 (tiga puluh dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11,88 (sebelas koma delapan puluh delapan) gram beserta bungkusnya. Adapun, keuntungan yang didapat terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI sebesar Rp. 483.000,- (empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per titik yang telah di ranjau.
- Selanjutnya, terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI juga mengambil berupa 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram yang didapat dari saudara DEGA (DPO) di daerah Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang di tujukan untuk dikonsumsi namun belum terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI sempat konsumsi. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira 21.00 Wib terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI membeli lalu mendapatkan juga dari saksi AKBAR ROMADHON berupa 1 (satu) plastic klip berisi 105 (seratus lima) butir pil logo LL warna putih dengan berat 19,02 (Sembilan belas koma nol dua) gram beserta bungkusnya di rumah saksi AKBAR ROMADHON yang beralamat di Jalan Raya Dermo Kecamatan Mulyoagung Kabupaten Malang dengan cara barter narkotika sabu “PAHE” dengan 1 (satu) box yang berisi 105 (seratus lima) butir pil logo LL warna putih.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam rumahnya Jalan Tirto Rahayu IV/14 Rt 002 Rw 005 Kel. Landungsari Kec. Dau Kabupaten Malang , selanjutnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan observasi ditempat tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan di rumah ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11,88 (sebelas koma delapan puluh delapan ) gram beserta bungkusnya yang berada didalam lemari pakaian dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) plastik klip berisi 105 (seratus lima) butir pil logo LL warna putih dengan berat 19,02 ( sembilan belas koma kosong dua) gram beserta yang berada didalam tas slempang warna hitam yang tergantung dibalik pintu kamar, hasil dari interogasi narkotika jenis sabu dan ekstasy tersebut diperoleh dari DEGA (DPO) sedang pil logo LL diperoleh dari saksi AKBAR ROMADON. Selanjutnya terdakwa ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI dan barang bukti di bawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Pebruari 2025 No. LAB:03155/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 yang diakui milik terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dilakukan diidentifikasi oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa :
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 03915/2025/NNF s/d 03948/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 03949/2024/NNF seperti tersebut dalam I adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
- MDMA (3,4 – Metilendioksimentamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras
- Kaffein, mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 03951/2025/NOF dan 03952/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. |