Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.Bth/2024/PN Kpn 1.Siti Rahmah
2.Hj. Zulaikha
2.PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. Cq PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk Kanwil Surabaya, Cq PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. Cabang Malang, Cq Mayapada Mitra Usaha (MMU) Blimbing Malang
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Malang
4.Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang
5.Prima Cipta Budi Santoso, SH.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 156/Pdt.Bth/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Rahmah
2Hj. Zulaikha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kusdaryono SH, M.HumSiti Rahmah
2Kusdaryono SH, M.HumHj. Zulaikha
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. Cq PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk Kanwil Surabaya, Cq PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. Cabang Malang, Cq Mayapada Mitra Usaha (MMU) Blimbing Malang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Malang
3Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang
4Prima Cipta Budi Santoso, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan Eksekusi PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya.------------------------------------------------------------------------

 

 

  1. Menyatakan tidak Sah Lelang,Eksekusi atas Rumah /Tanah Milik PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANTAH sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1959 Desa/Kelurahan Bedali, dengan luas 134 m2, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 2211/1984 tertanggal 19 Juni 1984, yang terletak  di  Jl.  Dr. Cipto  No. 107,  RT. 004 / RW. 002, Desa/Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, karena dilakukan secara melawan hukum dan sewenang-wenang.------------------
  2. Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor : 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kpn tertanggal 06 Nopember 2023 atas Rumah / Tanah dan bangunan Milik PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANTAH karena proses pengajuan yang nyata Cacat hukum  atas Perjanjian Kredit yang salah kaprah .-------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan secara hukum Pengadilan Negeri Kepanjen tidak berwenang untuk melakukan Eksekusi atas Obyek Jaminan.-----------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan secara hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang melakukan/melaksanakan eksekusi atas Obyek Jaminan.----------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT III/TERBANTAH III untuk merubah kembali sertifikat yang sudah berganti nama dari TERGUGAT I/TERBANTAH I kembali menjadi nama PENGGUGAT I/PEMBANTAH I. ---------------------------------------------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT I/TERBANTAH I untuk membayar uang secara Tunai dan Kontan sebesar Rp. 1.300.000.000,00 ( Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah ) kepada                                     PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANTAH karena terjadinya Lelang terhadap Obyek Jaminan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan Hak Tanggungan yang dibuat oleh TERGUGAT IV/TERBANTAH IV batal demi hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit  voer baar bijvoorrad) meskipun adanya Banding,Kasasi maupun Peninjauan Kembali.-------------------------------------
  9. Menghukum PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan  akibat berjalannya perkara ini; ------------------------------------------------------

 

A t a u :

Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain, maka mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex acquo et bono) .------------------------------------------------------------------------------------

      Terima Kasih.                                        

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak