Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Kpn RIDWAN SAMIAJI, S.H. MARATUL QONITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/160/X/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIDWAN SAMIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARATUL QONITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
Bahwa telah terjadi tindak pidana "pencurian ringan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP, yang dilakukan oleh tersangka Sdri. MARATUL QONITA, Perempuan, lahir di Malang, 13 Maret 1994, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan SMA (Lulus), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dsn. Pondok Klabang RT.21 RW.09 Ds. Kedungbanteng Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang, terhadap korban yang bernama Sdri. UMI KULSUM, Perempuan, lahir di Malang, 01 Januari 1968, umur 54 tahun, Agama Islam, Pekerjaan pedagang, Pendidikan SD (Lulus), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dsn. Sidomulyo RT.01 RW.01 Ds. Tambakasri Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang. Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah Sdri. UMI KULSUM alamat Dsn. Sidomulyo RT.01 RW.01 Ds. Tambakasri Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang. Bahwa saat itu tersangka masuk ke dalam kamar pertama rumah saksi, Kemudian tersangka mau masuk ke dalam kamar pertama rumah saksi yang biasa ditempati Sdr. SUTIKNO, lalu kamar pertama sudah dikunci Sdr. SUTIKNO sebelum tersangka datang ke rumah, akhimya tersangka geser ke kamar kedua yang biasa dipake untuk sholat, lalu tersangka hanya berdiri di pinggir pintu kamar kedua kemudian tersangka pindah dan mau masuk ke kamar ketiga yang biasa ditempati saksi untuk leyeh- leyeh, saat itu tersangka berdiri di pintu kamar ketiga lalu tersangka lihat isi kamar dari pinggir pintu. Kemudian tersangka bergeser ke kamar keempat (terakhir) yang biasa dipake saksi untuk tidur, lalu saksi sempat ngikutin tersangka lalu tersangka malah balik ke ruang tamu, kemudian saksi duduk di ruang tamu. Kemudian saksi lihat tersangka balik lagi ke belakang menuju kamar keempat, lalu tersangka mengacak-acak kamar keempat dengan cara membuka bantal dan selimut kasur lalu tersangka melihat ada HP Samsung Galaxy A03 Core warna hitam yang saat itu ada di bawah bantal kamar saksi, lalu tersangka mengambil HP tersebut dan memasukan ke dalam tasnya tersangka. Selanjutnya tersangka keluar dari dalam rumah lalu ketika tersangka mau pergi, tersangka masih sempat mengambil kunci motor merk Suzuki Smash tahun 2000 milik saksi yang saat itu terparkir di samping rumah saksi. Setelah tersangka merampas HP Samsung milik saksi dan merampas kunci sepeda motor, tersangka pergi dari rumah saksi menggunakan motor milik tersangka sendiri. Bahwa pelapor/korban membeli HP tersebut sekira tanggal 08 Februari 2022 di Toko PIN CELL WTC Sarinah Lantai 2 alamat Jl. Basuki Rahmat Surabaya dengan nilai Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa ketika tersangka masuk ke dalam rumah pelapor/korban yang membukakan pintu untuk tersangka adalah pelapor/korban sendiri. Bahwa memang pada saat itu tersangka masuk ke dalam rumah pelapor/korban bersama anak tersangka yang bernama SYAMSUDIN umur 7 tahun, tapi ketika tersangka mengambil barang milik pelapor/korban di kamar pelapor/korban, tersangka lakukan sendiri saja dan SYAMSUDDIN saat itu hanya diam saja duduk di sofa ruang tamu.
 
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya