| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perbaikan nama Anak Para Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3507-LT-28022025-0107 dengan nama SITI FAMELA ARTA AURORA lahir di MALANG pada tanggal SEPULUH SEPTEMBER DUA RIBU SEMBILAN telah lahir anak ke DUA, PEREMPUAN DARI AYAH SULISTIONO DAN IBU DIDIT MUSRITA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang pada tanggal 28 Februari 2025, diperbaiki menjadi PUTRI FAMELA ARTA AURORA lahir di MALANG pada tanggal SEPULUH SEPTEMBER DUA RIBU SEMBILAN telah lahir anak ke DUA, PEREMPUAN DARI AYAH SULISTIONO DAN IBU DIDIT MUSRITA;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk mencatatkan tentang perbaikan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
|