Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
431/Pdt.P/2026/PN Kpn 1.SULISTIONO
2.DIDIT MUSRITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 431/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULISTIONO
2DIDIT MUSRITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  1. Menetapkan perbaikan nama Anak Para Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3507-LT-28022025-0107 dengan nama SITI FAMELA ARTA AURORA lahir di MALANG pada tanggal SEPULUH SEPTEMBER DUA RIBU SEMBILAN telah lahir anak ke DUA, PEREMPUAN DARI AYAH SULISTIONO DAN IBU DIDIT MUSRITA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang pada tanggal 28 Februari 2025, diperbaiki menjadi PUTRI FAMELA ARTA AURORA lahir di MALANG pada tanggal SEPULUH SEPTEMBER DUA RIBU SEMBILAN telah lahir anak ke DUA, PEREMPUAN DARI AYAH SULISTIONO DAN IBU DIDIT MUSRITA;
  2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk mencatatkan tentang perbaikan Akta Kelahiran  Anak Para Pemohon tersebut;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak