Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2025/PN Kpn Saumi Riani Daulay, S.H. 1.SUGENG ARDIANSYAH Bin HARIYONO
2.JOKO JULIANTO Alias MARKABAN Bin MUNARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1549/M.5.20/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Saumi Riani Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG ARDIANSYAH Bin HARIYONO[Penahanan]
2JOKO JULIANTO Alias MARKABAN Bin MUNARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Mereka Terdakwa SUGENG ARDIANSYAH Bin HARIYONO dan Terdakwa JOKO JULIANTO Alias MARKABAN Bin MUNARI secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Peternakan Abimanyu Farm Jalan Anjasmoro RT.005 RW.003 Desa Turirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki  dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari mengatakan kepada Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono, burung berkicau harganya lagi mahal. Kemudian Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono menjawab ada burung di peternakan Abimanyu Farm yang bisa diambil. Akhirnya Mereka Terdakwa sepakat untuk mengambil burung yang ada di Peternakan Abimanyu Farm milik saksi Andi Sandi Wijaya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono dan Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari  bersama-sama berjalan kaki menuju ke Peternakan Abimanyu Farm yang berada di    Jalan Anjasmoro RT.005 RW.003 Desa Turirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, sampai di peternakan Abimanyu Farm maka Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono masuk dengan cara memanjat tembok sebelah Utara. Sedangkan Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari menunggu dibawah sambil mengawasi situasi sekitar. Setelah berada didalam peternakan maka Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono langsung berjalan ke kandang burung Murai yang berada di lantai dua atau diatas kandang sapi, saat itu Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono melihat kandang burung Murai  dalam keadaan dirantai dan digembok, lalu Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono kembali ke tempat Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari berada. Kemudian Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono mengatakan tidak bisa mengambil burung Murai karena dirantai lalu Terdakwa  Joko Julianto alias Markaban Bin Munari mengatakan ambil saja burungnya. Selanjutnya Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono masuk kedalam peternakan lagi dengan cara memanjat tembok, setelah itu langsung menuju ke lantai dua letak kandang burung Murai berada, kemudian Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono mendorong pintu kandang bagian bawah hingga pintu tersebut melonggar dan terbuka seukuran badan Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono, kemudian Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono masuk ke dalam kandang tersebut. Di dalam kandang Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono melihat bahwa ada kain tudung sangkar (krodong) warna Biru, kemudian Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono memakainya untuk menutupi tubuh Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono, lalu Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono melihat ada 4 (empat) sangkar burung Murai yang ada di bawah, lalu Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono langsung mengambil burung Murai dengan cara membuka krodong lalu membuka pintu sangkar burung  dan mengambilnya menggunakan tangan kanan, setelah berhasil Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono pegang kemudian Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono masukkan ke dalam celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono mengambil lagi dengan cara yang sama ke tiga sangkar lain, setelah Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono berhasil mengambil 4 (empat) burung Murai maka Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono bawa keluar dari kandang burung tersebut. Beberapa saat setelah Terdakwa Sugeng Ardiansyah memanjat tembok untuk masuk kedalam peternakan maka Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari juga ikut masuk dengan memanjat tembok dan menunggu di taman Anggrek di lantai dua samping kandang burung tersebut untuk memantau lokasi sekitar . Setelah Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono keluar dari kandang dengan membawa 4 (empat) ekor burung Murai maka bertemu dengan Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari,  lalu Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono dan Terdakwa Markaban memanjat tembok untuk keluar dari peternakan.
  • Bahwa ketika sudah berada di luar peternakan Abimanyu Farm tepatnya sebelah utara, Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono menyerahkan 4 (empat) ekor burung Murai kepada Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari dengan cara memasukkan ke dalam baju milik Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari, kemudian oleh Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari bajunya dipegangi agar burung Murai tidak lepas. Setelah burung Murai dibawa Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari, kemudian Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono bersama Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari pergi dari tempat tersebut, sampai di belakang Balai Desa Turirejo Terdakwa  Joko Julianto alias Markaban Bin Munari bertanya kepada Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono mengenai jumlah burung yang diambil, Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono menjawab ada 4 (empat) ekor burung Murai tetapi pada waktu itu dihitung oleh Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari ada 3 (tiga) ekor, yang 1 (satu) ekor lepas.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Sugeng Ardinsyah Bin Hariyono dan Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari berjalan kaki menuju rumah orang tua Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari. Sampai di rumah orang tua Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari maka Terdakwa Joko Julianto alias Markaban Bin Munari memasukkan 3 (tiga) ekor burung Murai dimasukkan ke dalam sangkar burung dengan alas warna hitam. Kemudian Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono pulang ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha RX King warna Hijau Np.Pol. N-2980-VD. Setelah itu Terdakwa Sugeng Ardiansyah Bin Hariyono kembali lagi ke rumah orang tua Terdakwa Markaban, selanjutnya berboncengan menuju ke rumah Terdakwa Marbakan sambil membawa sangkar burung yang berisi 3 (tiga) ekor burung Murai.
  • Bahwa sampai di rumah Terdakwa Markaban maka  Terdakwa Markaban memindahkan satu ekor burung murai tersebut ke sangkar burung dengan alas warna merah muda;
  • Bahwa maksud dan tujuan Mereka Terdakwa mengambil 4 (ekor) burung Murai adalah untuk dijual dan hasil penjualan dibagi dua sama rata namun belum berhasil dijual sudah ditangkap polisi;
  • Bahwa jenis 4 (ekor) burung Murai milik saksi Andi Sandi Wijaya yang diambil oleh Mereka Terdakwa adalah satu ekor burung Murai jenis panda betina, satu ekor burung Murai jenis blorok jantan, satu ekor burung Murai blorok betina, satu ekor burung Murai Medan betina. Karena Mereka Terdakwa mengambil  4 (empat) ekor burung Murai tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Andi Sandi Wijaya maka mengakibatkan kerugian bagi Saksi Andi Sandi Wijaya sebesar  ± Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4,5  KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya