Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang mengikatkan 34 (tiga puluh empat) SHM dengan Turut Tergugat II, menjaminkan 2 (dua) objek SHM kepada Turut Tergugat III serta tidak menyerahkan hak Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil Penggugat sebesar tanah seluas 716,25 M2 (tujuh ratus enam belas koma dua puluh lima meter persegi);
- Menghukum Para tergugat membayar Kerugian Immateriil sebesar RP. 230.000.000 (Dua ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai akibat terbuangnya waktu dan kerugian karena Penggugat tidak dapat menikmati haknya;
5.Menyatakan berharga dan sah sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap:
- Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Bululawang, De?a Lumbangsari, Demikian berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02418, Surat Ukur tanggal 05- 12-2017, Nomor 00136 / Lumbangsari / 2017, Luas 105 M?2; (Seratus lima meter persegi), atas nama SUTIKAH, MUCHAMAD SULTON IRWINSYAH, RIZKA RAMADHANI MAISYARAH;
- Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Bululawang, De?a Lumbangsari, Demikian berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02417, Surat Ukur tanggal 05- 12-2017, Nomor 00135 / Lumbangsari / 2017, Luas 106 M?2; (Seratus enam meter persegi), atas nama SUTIKAH, MUCHAMAD SULTON IRWINSYAH, RIZKA RAMADHANI MAISYARAH;
- Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Bululawang, De?a Lumbangsari, Demikian berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02416, Surat Ukur tanggal 05- 12-2017, Nomor 00134 / Lumbangsari / 2017, Luas 108 M?2; (Seratus delapan meter persegi), atas nama SUTIKAH, MUCHAMAD SULTON IRWINSYAH, RIZKA RAMADHANI MAISYARAH;
- Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Bululawang, De?a Lumbangsari, Demikian berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02459, Surat Ukur tanggal 05- 12-2017, Nomor 00177 / Lumbangsari / 2017, Luas 113 M?2; (Seratus tiga belas meter persegi), atas nama SUTIKAH, MUCHAMAD SULTON IRWINSYAH, RIZKA RAMADHANI MAISYARAH;
- ??Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Bululawang, De?a Lumbangsari, Demikian berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02461, Surat Ukur tanggal 05- 12-2017, Nomor 00129 / Lumbangsari / 2017, Luas 131 M?2; (Seratus tiga puluh satu meter persegi), atas nama Almarhum IMAM MAHMUDI atau turunannya yaitu Para Tergugat;
- Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Bululawang, De?a Lumbangsari, Demikian berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02462, Surat Ukur tanggal 05- 12-2017, Nomor 00130 / Lumbangsari / 2017, Luas 139 M?2; (Seratus tiga puluh sembilan meter persegi), atas nama Almarhum IMAM MAHMUDI atau turunannya yaitu Para Tergugat;
6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menjalankan permohonan Penggugat dengan melakukan balik nama terhadap 6 SHM objek di atas atau apabila para tergugat tidak memberikan 6 SHM tersebut pada petitum angka 5 maka dapat dilakukan penerbitan sertifikat pengganti terhadap 6 SHM untuk dibalik nama kepada Penggugat;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan Pengadilan perkara a quo;
8. Memerintahkan kepada Para Tergugat, pihak ketiga atau siapapun yang menempati, menguasai objek sengketa ini untuk segera keluar/mengosongkan pada ke 6 (Enam) objek SHM pada angka 5;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menyelesaikan putusan ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitoerbarr bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |