Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa MOCH RIZAL ISMAIL hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 di rumah AGUSTIN RETNO AMBARWATI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jl. Samboja RT.23 RW.03 Ds Cepokomulyo Kec. Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat,menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api,amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa terdakwa MOCH RIZAL ISMAIL pada waktu dan tempat tersebut diatas bersama-sama dengan Sdr. ZAINAL ABIDIN (DPO), dan AGUSTIN RETNO AMBARWATI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya telah membeli senjata api rakitan jenis pistol warna silver gagang coklat dengan 6 (enam) buah selongsong warna kuning dan 7 (tujuh) butir peluru seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ZAINAL ABIDIN (DPO), dan transaksi dilakukan dengan pembayaran secara transfer di rumah Sdr. ZAINAL ABIDIN (DPO) yang beralamat di Jl Raya Gadang Kota Malang Gapura warna biru masuk ke Timur, selanjutnya senjata api rakitan jenis pistol tersebut oleh terdakwa diselipkan di belakang celana, karena terdakwa takut diketahui oleh pihak yang berwajib, kemudian senjata api jenis pistol tersebut oleh terdakwa ditaruh di dalam tas selempang warna hitam milik AGUSTIN RETNO AMBARWATI, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan AGUSTIN RETNO AMBARWATI mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah- hitam nopol N-3578-EEA, noka MH1JM8127NK240711, Nosin JM81E2242304 menuju ke Toko Emas Gondanglegi dengan maksud membeli emas, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah AGUSTIN RETNO AMBARWATI yang beralamat di Jl. Samboja RT.23 RW.03 Ds Cepokomulyo Kec. Kepanjen Kabupaten Malang, sesampai dirumah AGUSTIN RETNO AMBARWATI beristirahat di lantai atas kemudian di datangi oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan terkait Tindak Pidana Narkotika, namun Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis pistol warna silver gagang coklat, 6 (enam) buah selongsong warna kuning, 7 (tujuh) butir peluru tajam warna kuning yang ada di dalam tas selempang warna hitam milik AGUSTIN RETNO AMBARWATI tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwajib, kemudian oleh Petugas Kepolisian Resor Malang disita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata api jenis pistol warna silver gagang coklat, 6 (enam) buah selongsong warna kuning, 7 (tujuh) butir peluru tajam warna kuning, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor 0814 5504 0580 dan 0895 2440 5349, nomor Imei 1 : 355414751544283, nomor Imei 2 : 356302851544288, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah- hitam Nopol N-3578-EEA, Noka MH1JM8127NK240711, Nosin JM81E2242304 untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Malang, selanjutnya terdakwa bersama dengan AGUSTIN RETNO AMBARWATI di tangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. |