| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melunasi kewajiban pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit rumah berdasarkan SPPR Nomor 000304 tanggal 25 November 2023, yaitu unit rumah Cluster S-Work Blok SW-22, Type 116 m2, dengan luas tanah 45 m2, yang berlokasi di Kompleks Perumahan Srimaya, Jl. Kepuharjo, Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang;
- Menyatakan Surat Persetujuan Pembelian Rumah (SPPR) Nomor 000304 tanggal 25 November 2023 batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat membayar sisa kewajiban pembayaran pembelian unit rumah berdasarkan SPPR Nomor 000304 tertanggal 25 November 2023 sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp14.430.000,00 (empat belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00; (satu miliar rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|