Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2026/PN Kpn PT. DWIRANTHA KARYA NUSANTARA SRI WAHYUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. DWIRANTHA KARYA NUSANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK LESTARIYONO, S.H., M.HPT. DWIRANTHA KARYA NUSANTARA
Tergugat
NoNama
1SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melunasi kewajiban pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit rumah berdasarkan SPPR Nomor 000304 tanggal 25 November 2023, yaitu unit rumah Cluster S-Work Blok SW-22, Type 116 m2, dengan luas tanah 45 m2, yang berlokasi di Kompleks Perumahan Srimaya, Jl. Kepuharjo, Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang;
  3. Menyatakan Surat Persetujuan Pembelian Rumah (SPPR) Nomor 000304 tanggal 25 November 2023 batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Tergugat membayar sisa kewajiban pembayaran pembelian unit rumah berdasarkan SPPR Nomor 000304 tertanggal 25 November 2023 sebesar Rp30.000.000,-  (tiga puluh juta rupiah)  kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp14.430.000,00 (empat belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00; (satu miliar rupiah)
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan;
  7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak