Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2025/PN Kpn TRYTOFANI SWARDANA JULIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRYTOFANI SWARDANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JULIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT menjual kendaraan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikan baik;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian secara Materiil senilai Rp. 155.000.000,- (serratus lima puluh lima juta rupiah ) dan Kerugian Immateriil senilai Rp. 250.000.000,- (duaratus lima puluh juta rupiah ) ;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding serta Kasasi ;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain , mohon putusan yang seadil –adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak