Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.Bth/2024/PN Kpn Stefen Oktafian 1.Rifan Ardian
2.Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Malang Kawi
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL Malang)
4.Li Mei, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 175/Pdt.Bth/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Stefen Oktafian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Tuhu Sofiyanto, S.H., P.Si.Stefen Oktafian
Tergugat
NoNama
1Rifan Ardian
2Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Malang Kawi
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL Malang)
4Li Mei, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT PERLAWANAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan risalah lelang Nomor 291/10.03/2024-01 tertanggal 13 Juni 2024 oleh KPKNL Malang, Batal Demi Hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai Penggugat yang baik dan sah;
  4. Menyatakan obyek tanah dan bangunan yang saat ini ada pada penguasaan Penggugat, tetap sah secara hukum untuk tetap dikuasai oleh Penggugat;
  5. Memutuskan  untuk membatalkan eksekusi dan atau setidaknya menangguhkan pelaksanaan eksekusi sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang lebih  adil dan bermanfaat;
  6. Menyakatan Sita Eksekutorial Nomor 11/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Kpnyang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak dapat di eksekusi (non executable);
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorad).

 

Atau,

Apabila Pengadilan Negeri Malang c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak