Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
259/Pdt.P/2025/PN Kpn SARKANI CAHYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 259/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARKANI CAHYONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SAHYUDI, SHSARKANI CAHYONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

       SUBSIDER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dari SARKANI CAHYONO Lahir di Malang, 17 Mei 1969 menjadi SARKANI Lahir di Malang 11 Juli 1969.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Malang untuk selanjutnya dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu tentang perubahan/pembetulan Nama Pemohon dari SARKANI CAHYONO Lahir di Malang, 17 Mei 1969 menjadi SARKANI Lahir di Malang, 11 Juli 1969.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangploso untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu tentang perubahan/pembetulan Nama Pemohon  dari SARKANI CAHYONO Bin SAIM  menjadi SARKANI BIN SAIM
  5. Membebankan biaya yang timbul dalamPermohonan ini kepada Pemohon.

 

PRIMER :

 Jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang  seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak