| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-12102019-0042 atas nama AMELIA KHOIRUN NISA Perempuan lahir di Malang tanggal 21 April 2013 anak ketiga dari Ayah SUWANDI WINARNO WIBOWO dan Ibu INDRAWATI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa anak AMELIA KHOIRUN NISA anak dari seorang ibu ELMAWATI (ibu kandung Penggugat);
- Menyatakan mencoret Akta Kelahiran Nomor: 3507-LT-12102019-0042 Â tertanggal 13 Maret 2014 dalam register yang berjalan;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Akta Kelahiran atas nama AMELIA KHOIRUN NISA Perempuan lahir di Malang tanggal 21 April 2013 anak dari seorang ibu ELMAWATI;
- Membebankan biaya perkara ini sebagaimana dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |