Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2026/PN Kpn FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. ILYAS Bin Alm. RIWANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2382/M.5.20/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILYAS Bin Alm. RIWANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa ILYAS BIN Alm. RIWANI pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sumbersari RT 003/RW 007 Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. HANI (DPO) dengan bunyi “Engkok mudun yas” (ilyas nanti sabunya jadi turun) dan kemudian dijawab oleh terdakwa dijawab “oke” , Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Maret sekira pukul 02.00 WIB orang suruhan Sdr HANI (DPO) yang terdakwa kenal bernama Sdr WAHID datang ke rumah terdakwa yang beralamat di  Dsn. Sumbersari RT 003/RW 007 Desa Sidorejo Kec Pagelaran Kab Malang untuk memberikan barang berupa Narkotika jenis sabu, selanjutnya TERDAKWA membawa Narkotika Jenis sabu tersebut ke dalam gudang di depan rumah TEDAKWA yang beralamat di Dsn. Sumbersari RT 003/ RW 007 Desa Sidorejo Kec. Pagelaran Kab Malang, untuk kemudian TERDAKWA pecah, timbang seta dikemas ulang sesuai dengan instruksi dari Sdr. HANI (DPO) dengan rincian:
  • Paket 5 gram sebanyak 2 (dua) poket
  • Paket 2 gram sebanyak 1 (satu) poket
  • Paket 1 gram sebanyak 7 (tujuh) poket
  • Paket 0,15 gram sebanyak 10 (sepuluh) poket
  • Paket 0,8 gram sebanyak 10 (sepuluh) poket

Kemudian setelah terdakwa memecah, menimbang dan mengemas ulang barang berupa sabu tersebut menjadi beberapa poket tersebut, TERDAKWA selanjutnya kembali disuruh oleh Sdr. HANI Untuk meranjau sabu tersebut, dan TERDAKWA kemudian meranjau beberapa paket sabu tersebut di daerah Pagelaran, Banjarejo, Kec. Pagelaran Kab. Malang, sedangkan untuk sisanya terdakwa simpan di dalam gudang depan rumah TERDAKWA yang beralamat di Dsn. Sumbersari RT. 003/RW. 007 Desa Sidorejo Kec. Pagelaran Kab. Malang, Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 4 Maret sekira pukul 23.00 WIB terdakwa diperintah kembali oleh Sdr. HANI untuk meranjaukan sisa poket sabu yang telah terdakwa pecah, timbang, dan kemas ulang sebelumnya di sekitar daerah Kec. Pagelaran Kab. Malang, dimana sudah total 25 Paket Shabu  yang TERDAKWA ranjau.  lalu untuk sisa poket sabu yang belum terdakwa ranjaukan sebanyak 5 poket Kembali TERDAKWA simpan di dalam gudang depan rumah TERDAKWA yang beralamat di Dsn. Sumbersari RT. 003/RW. 007 Desa Sidorejo Kec. Pagelaran Kab. Malang.

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di wilayah Kec. Pagelaran, Kab. Malang lokasi yang biasa digunakan untuk mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi ANDIK SUNANDAR, S.H., Saksi Ferdian Nurisma Yudha, saksi Redy Irawan, Saksi Maya Regina Dinatha (masing - masing anggota Satresnarkoba) beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 07.15 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sumbersari RT 003/RW 007 Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang Saksi ANDIK SUNANDAR, S.H., Saksi Ferdian Nurisma Yudha dan saksi Redy Irawan (masing - masing anggota Satresnarkoba) beserta tim mengamankan TERDAKWA, setelahnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) poket sabu dalam plastik klip transparan;
  • 2 (dua) poket sabu dalam plastik klip transparan dimasukkan PCR Tube;    
  • 2 (dua) set alat hisap sabu;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) buah alat skrop sabu dari sedotan;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY, 1 (satu) buah korek api jenus gas berwarna orange;
  • 201 (dua ratus satu) buah PCR Tube;
  • 4 (empat) pack plastic klip transparan kosong;
  • 1 (satu) buah tas berwarna hitam;
  • 1 (satu) buah tas berwarna hitam;  
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna abu-abu dengan Nomor 085854294076.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa TERDAKWA  telah sebanyak 5 kali  mendapatkan Narkotika Jenis Shabu dari Sdr.HANI (DPO) dan telah membantu untuk mengadarkan Narkotika Jenis Shabu sejak Bulan Juli 2025.
  • Bahwa Tujuan  TERDAKWA bersedia untuk membantu Sdr.HANI (DPO) untuk melakukan ranjau narkotika jenis Shabu tersebut karena dijanjikan keuntungan upah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per titik ranjauan oleh Sdr HANI serta mendapatkan sedikit Shabu gratis untuk dikonsumsi
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02428/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Filantari Cahyani A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa ILYAS BIN Alm. RIWANI:
  1. Nomor: 08209/2026/NNF s.d. 08123/2026/NNF berupa 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

dan barang bukti

  1. Nomor: 08124/2026/NNF berupa 1 (satu) vial berisikan urine ± 12 ml adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.  

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------

 

A T A U

 

-------- Bahwa Terdakwa ILYAS BIN Alm. RIWANI pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 07.15 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di dalam rumah  Terdakwa yang beralamat di Dusun Sumbersari RT 003/RW 007 Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. HANI (DPO) dengan bunyi “Engkok mudun yas” (ilyas nanti sabunya jadi turun) dan kemudian dijawab oleh terdakwa dijawab “oke” , Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Maret sekira pukul 02.00 WIB orang suruhan Sdr HANI (DPO) yang terdakwa kenal bernama Sdr WAHID datang ke rumah terdakwa yang beralamat di  Dsn. Sumbersari RT 003/RW 007 Desa Sidorejo Kec Pagelaran Kab Malang untuk memberikan barang berupa Narkotika jenis sabu, selanjutnya TERDAKWA membawa Narkotika Jenis sabu tersebut ke dalam gudang di depan rumah TEDAKWA yang beralamat di Dsn. Sumbersari RT 003/ RW 007 Desa Sidorejo Kec. Pagelaran Kab Malang, untuk kemudian TERDAKWA pecah, timbang seta dikemas ulang sesuai dengan instruksi dari Sdr. HANI (DPO) Kemudian setelah melakukan hal tersebut selesai pukul 04.00 wib, TERDAKWA selanjutnya kembali disuruh oleh Sdr. HANI Untuk meranjau sabu tersebut, di daerah Pagelaran, Banjarejo, Kec. Pagelaran Kab. Malang,, Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 4 Maret sekira pukul 23.00 WIB terdakwa diperintah kembali oleh Sdr. HANI untuk meranjaukan sisa di sekitar daerah Kec. Pagelaran Kab. Malang, dimana sudah total 25 Paket Shabu  yang TERDAKWA ranjau.  lalu untuk sisa poket sabu yang belum terdakwa ranjaukan sebanyak 5 poket Kembali TERDAKWA simpan di dalam gudang depan rumah TERDAKWA yang beralamat di Dsn. Sumbersari RT. 003/RW. 007 Desa Sidorejo Kec. Pagelaran Kab. Malang.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di wilayah Kec. Pagelaran, Kab. Malang lokasi yang biasa digunakan untuk mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi ANDIK SUNANDAR, S.H., Saksi Ferdian Nurisma Yudha, saksi Redy Irawan, Saksi Maya Regina Dinatha (masing - masing anggota Satresnarkoba) beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 07.15 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sumbersari RT 003/RW 007 Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang Saksi ANDIK SUNANDAR, S.H., Saksi Ferdian Nurisma Yudha dan saksi Redy Irawan (masing - masing anggota Satresnarkoba) beserta tim mengamankan TERDAKWA, setelahnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) poket sabu dalam plastik klip transparan;
  • 2 (dua) poket sabu dalam plastik klip transparan dimasukkan PCR Tube;    
  • 2 (dua) set alat hisap sabu;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) buah alat skrop sabu dari sedotan;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY, 1 (satu) buah korek api jenus gas berwarna orange;
  • 201 (dua ratus satu) buah PCR Tube;
  • 4 (empat) pack plastic klip transparan kosong;
  • 1 (satu) buah tas berwarna hitam;
  • 1 (satu) buah tas berwarna hitam;  
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna abu-abu dengan Nomor 085854294076.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02428/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Filantari Cahyani A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa ILYAS BIN Alm. RIWANI:
  1. Nomor: 08209/2026/NNF s.d. 08123/2026/NNF berupa 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

dan barang bukti

  1. Nomor: 08124/2026/NNF berupa 1 (satu) vial berisikan urine ± 12 ml adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.  

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP  Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya