Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa H. M. MUJI MULYO, S.Sos, MM pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014
sekira jam 08.00 WIB sampai dengan sekira jam 12.00 WIB ataupun pada waktu lain setidak-tidaknya
disuatui waktu dalam Tahun 2014 bertempat di Dusun Salamrejo, Desa Kedungsalam, Kecamatan
Donomulyo Kabupaten Malang ataupun ditempat lainnya setidak-tidaknya disuatu tempat yang
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen,setiap pelaksana, peserta dan petugas
Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat
pendidikan untuk pelaksanaan kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 UU Rl No. 8
Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 86 ayat (1) huruf h jo pasal 299 UU Rl No.
8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. |