Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Ir. SYAMSUL ARIFIN, MM pada hari Jum'at tanggal 28 Pebruari 2014 sekira jam 14.00 WIB sampai dengan sekira jam 16.00 WIB ataupun pada waktu lain setidak-tidaknya disuatu waktu dalam Tahun 2014 bertempat di RT.25 RW.06 Dusun Pasarpon Desa Banjarejo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang ataupun ditefnpat lainnya setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 UU RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 huruf d jo pasal
301 (1) UU RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD |