Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
342/Pdt.P/2026/PN Kpn SURIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 342/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa data Tahun Lahir Pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor: AT 457473 atas nama SURIYAH yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Blitar, yang semula tertulis lahir pada tanggal 04 Juni 1976, adalah tidak sesuai dengan data Pemohon yang sebenarnya;
    Menetapkan bahwa data kelahiran Pemohon yang benar adalah lahir pada tanggal 04 Juni 1970 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 3507104406700003, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3507100311200006, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3507-LT-21052026-0220 tertanggal 22 Mei 2026;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Blitar dan /atau kantor Imigrasi Malang yang berwenang guna dilakukan pencatatan dan pembetulan data pada Paspor Republik Indonesia Nomor: AT 457473 atas nama SURIYAH sesuai dengan penetapan tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak