| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa data Tahun Lahir Pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor: AT 457473 atas nama SURIYAH yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Blitar, yang semula tertulis lahir pada tanggal 04 Juni 1976, adalah tidak sesuai dengan data Pemohon yang sebenarnya;
Menetapkan bahwa data kelahiran Pemohon yang benar adalah lahir pada tanggal 04 Juni 1970 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 3507104406700003, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3507100311200006, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3507-LT-21052026-0220 tertanggal 22 Mei 2026;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Blitar dan /atau kantor Imigrasi Malang yang berwenang guna dilakukan pencatatan dan pembetulan data pada Paspor Republik Indonesia Nomor: AT 457473 atas nama SURIYAH sesuai dengan penetapan tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|