Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2026/PN Kpn 1.MOCHAMMAD HIDAYATUL KHULUF
2.MOHAMAD FARIDATUL U
2.Gunita Ratna Ikasari
3.Wahyudi
4.Kepala Desa Mangliawan
5.CAMAT PAKIS
6.Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Malang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMMAD HIDAYATUL KHULUF
2MOHAMAD FARIDATUL U
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagus Tida Abrori, SH.MOCHAMMAD HIDAYATUL KHULUF
2Bagus Tida Abrori, SH.MOHAMAD FARIDATUL U
Tergugat
NoNama
1Gunita Ratna Ikasari
2Wahyudi
3Kepala Desa Mangliawan
4CAMAT PAKIS
5Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan SHM No. 06990 atas nama Gunita Ratna Ikasari dengan Luas 338M?2; (tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) dengan Surat Ukur No. 05084 / mangliawan / 2024, yang terletak di Desa Mangliawan Kec. Pakis Kab. Malang dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara   : Jalan
  • Selatan : Jalan dan tanah milik gunita
  • Timur   : Tanah milik saiful
  • Barat    : Jalan

dan sebidang tanah atas nama Gunita yang juga disebut Gunita Ratna Ikasari dengan Surat Ukur No. Ukur 07356 dengan Luas 620M?2; (eman ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara milik sukiyami yang saat ini sudah bersertipikat atas nama Gunita Ratna Ikasari yang juga disebut Gunita (Tergugat I),
  • Barat milik sumiati, sugik purwanto, suyitno dan patukah,
  • Timur milik anis, irul, jumaiyah, parjo dan sutomo,
  • Selatan jalan;

Merupakan harta waris dari P. SITI SAHMAN;

  1. Menyatakan Akta Pemisahan dan Pembagian dengan No. 415 / PPAT-Pks / VI / 1998 yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Pakis pada hari Senin tanggal 15 Juni 1998 batal demi hukum / cacat formil beserta segala akibat hukumnya;
  2. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai kepada para penggugat berupa :
  1. Kerugian Materiil yaitu Para Penggugat menerima somasi, tidak bisa membagi objek waris dan muncul Sertipikat Hak Milik (SHM) sebesar Rp. 1.750.000.000,- (Satu Milyar Tujuh ratus lima puluh juta Rupiah);
  2. Kerugian Immateriil : bahwa dengan adanya permasalahan Para Penggugat merasa terganggu dalam menjalankan aktiftas sehari hari karena harus memikirkan permasalahan ini sehingga apabila diakumulasikan kerugian immateriil Para Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);

Jadi total kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar), maka sudah sepatutnya bila Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk dihukum membayar ganti kerugian tersebut diatas secara tunai dan seketika setelah putusan atas perkara aquo dibacakan dan diputus;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya
  2. Menyatakan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menghukum kepada para tergugat membaya segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak