Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
260/Pdt.P/2025/PN Kpn RIBUT ANDIK SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 260/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIBUT ANDIK SANTOSO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran  Pemohon Nomor: 3507-LT-10062025-0040 tertanggal 10 Juni 2025,  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis RIBUT ANDIK SANTOSO dibetulkan menjadi ANDIK SANTOSO, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan Fitri Handayani,Amd.Keb.SST , Surat Keterangan Ganti Nama dari Desa Kedungrejo Nomor 470/124/35.07.18.2001/2025 tertanggal 16 Juni 2025, Surat Keterangan dari Sekolah SD Negeri 1 Gedangan Nomor : 421.2/23/35.07.301.20.05/2025 tertanggal 18 Juni 2025, Surat Keterangan dari Sekolah Madrasah Tsanawiyah “ Mambaul Ulum” Mts.564/13.07/HM.01/212/2025 tertanggal 18 Juni 2025, Surat Keterangan dari SMP PGRI Gedangan Nomor : 39/SMA-PGRI/D/VI/2025 Tertanggal 18 Juni 2025 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 16 Juni 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran  Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak