Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507.AL.2010.011692 tertanggal 28 April 2010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA ERIK NIKO SANIFAN dibetulkan NAMA ERICK NICKO SAN IFAN, sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Surat Keterangan Beda Nama dari Desa Dampit Nomor: 474/132/35.0705.2009/2025 tertanggal 15 April 2025, Ijazah SMA Mardi Yuana Cianjur tertanggal 14 Juni 2008 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|