Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Kpn Yuda Tangguh Prawira Alasta, S.H. SAMSUL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1543/M.5.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuda Tangguh Prawira Alasta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Samsul Arifin pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekitar jam 18.30 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari tahun 2025, bertempat di rumah saksi Naqiyya Faradina Bilqist di Dusun Karangjuwet Rt. 034 Rw. 08 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso  Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah laptop merk Lenovo Idea PAD slim 3 dengan no seri PF39KDKD beserta dusbox, 1 (satu) buah cincin emas dengan mata cincin permata putih dan 1 (satu) buah cincin emas dengan motif kerawangan permata yang berat totalnya 5,5 (lima koma lima) gram dan 1 (satu) buah celengan / kotak uang receh, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Naqiyya Faradina Bilqist setidak-tidaknya bukan kepunyaan terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekitar jam 17.00 wib. terdakwa berangkat ke ladang milik orang tuanya bermaksud untuk mengalirkan air, ketika sedang berjalan di ladang ladang yaitu hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekitar jam 18.30 wib. terdakwa melewati rumah saksi Naqiyya Faradina Bilqist di Dusun Karangjuwet Rt. 034 Rw. 08 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso  Kabupaten Malang yang nampak kosong, rumah tersebut dalam keadaan gelap karena memang penghuninya belum pulang bekerja, seketika timbullah niat terdakwa untuk mengambil barang berharga tanpa seijin pemiliknya;
  • Bahwa terdakwa langsung berkeliling rumah saksi Naqiyya Faradina Bilqist di Dusun Karangjuwet Rt. 034 Rw. 08 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso  Kabupaten Malang untuk mencari cara masuk ke dalam selanjutnya terdakwa menemukan balok kayu panjangnya sekitar lima meter lalu terdakwa langsung mengambil balok kayu tersebut mengangkatnya ke belakang rumah mencari posisi yang tepat dan aman untuk memanjat. Bahwa terdakwa yang sudah di belakang rumah saksi Naqiyya Faradina Bilqist di Dusun Karangjuwet Rt. 034 Rw. 08 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso  Kabupaten Malang menyandarkan balok kayu tersebut ke tembok pembatas rumah selanjutnya terdakwa memanjat sampai ke atas rumah lalu terdakwa membuka dinding penutup rumah dari triplek dengan kedua tangannya selanjutnya setelah triplek tersebut terbuka terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut. Bahwa terdakwa yang sudah berada di dalam rumah saksi Naqiyya Faradina Bilqist di Dusun Karangjuwet Rt. 034 Rw. 08 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso  Kabupaten Malang bergegas mencari barang-barang berharga yang bisa dijual untuk keperluannya yaitu terdakwa mengambil tanpa seijin pemiliknya berupa 1 (satu) buah laptop merk Lenovo Idea PAD slim 3 dengan no seri PF39KDKD dari dalam etalase di dalam kamar saksi Naqiyya Faradina Bilqist, 1 (satu) buah cincin emas dengan mata cincin permata putih dan 1 (satu) buah cincin emas dengan motif kerawangan permata yang berat totalnya 5,5 (lima koma lima) gram dari dalam laci lemari ruang tengah dan 1 (satu) buah celengan / kotak uang receh sejumlah Rp. 250.000 (duaratus lima puluh ribu Rupiah) yang ada di atas meja setelah terdakwa merasa tidak ada lagi barang berharga bisa diambil  lalu terdakwa tanpa seijin pemiliknya membawa 1 (satu) buah laptop merk Lenovo Idea PAD slim 3 dengan no seri PF39KDKD beserta dusbox dari dalam etalase di dalam kamar saksi Naqiyya Faradina Bilqist, 1 (satu) buah cincin emas dengan mata cincin permata putih dan 1 (satu) buah cincin emas dengan motif kerawangan permata yang berat totalnya 5,5 (lima koma lima) gram di laci lemari ruang tengah dan 1 (satu) buah celengan / kotak uang receh sejumlah Rp. 250.000 (duaratus lima puluh ribu Rupiah) pergi meninggalkan rumah saksi Naqiyya Faradina Bilqist sama persis melewati jalan masuk terdakwa tadi;
  • Bahwa perbuatan terdakwa berhasil diketahui setelah saksi Naqiyya Faradina Bilqist memeriksa posisi atau letak laptopnya yang hilang melalui GPS laptop tersebut yang ternyata berada di Dusun Sekar Putih, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo selanjutnya saksi Naqiyya Faradina Bilqist menghubungi saksi Muafi pemilik toko Kapten Laptop agar memberitahukan apabila ada yang menjual laptop yang sama spesifikasinya seperti milik saksi Naqiyya Faradina Bilqist. Bahwa saksi Muafi segera meneruskan informasi tersebut kepada grup para pemilik toko laptop agar mengulur waktu apabila ada orang yang menawarkan laptop seperti milik saksi Naqiyya Faradina Bilqist tersebut. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2025 sekitar jam 07.30 wib. saksi Muafi menerima pesan dari terdakwa yang akan menjual laptop seperti milik saksi Naqiyya Faradina Bilqist lalu saksi Muafi segera menghubungi saksi Naqiyya Faradina Bilqist agar bertemu dengan terdakwa di toko Kapten Laptop, ketika saksi Naqiyya Faradina Bilqist bertemu terdakwa di toko Kapten Laptop langsung saksi Naqiyya Faradina Bilqist menanyakan asal muasal dan pemilik laptop tersebut terdakwa menyangkal selanjutnya langsung meninggalkan toko Kapten Laptop lalu saksi Naqiyya Faradina Bilqist melaporkannya kepada polisi di Polsek Karangploso sehingga akhirnya polisi berhasil menangkap terdakwa yang akhirnya membenarkan pernah melakukan perbuatan jahat tersebut;
  • Bahwa taksir kerugian yang dialami saksi Naqiyya Faradina Bilqist yaitu sejumlah Rp. 14.000.000 (empatbelas juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya