Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2025/PN Kpn SUMARSONO BAMBANG SAPUTRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMARSONO BAMBANG SAPUTRO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan  Pembetulan Nama Ayah di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 320/021/KI-CS-BTM/2007 tertanggal 20 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis  NAMA AYAH SUMARSONO dibetulkan menjadi NAMA AYAH SUMARSONO BAMBANG SAPUTRO, sesuai dengan KTP milik Ayah, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah milik Ayah, Kutipan Akta Kelahiran milik Ayah, Salinan Surat Keterangan Lahir Nomor: 472.11/160/35.07.13.2001/2025 tertanggal 09 April 2025, Surat Keterangan Nomor: 471.1/159/35.07.13.2001/2025 tertanggal 27 Maret 2025 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Ayah di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak