Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama dan Bulan Lahir di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 5543/1994 tertanggal 20 September 1994, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA CANDRA SRI WULANDARI LAHIR PADA TANGGAL 25 AGUSTUS 1994 dibetulkan menjadi NAMA CANDRA SRIWULANDARI LAHIR PADA TANGGAL 25 APRIL 1994, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan Nomor: 376/SKL/VIII/1994 tertanggal 25 April 1994, Surat Keterangan dari Desa Mangunrejo No : 005/0150/35.07.13.2003/2025 tertanggal 21 April 2025, Ijazah SD Negeri 2 Mangunrejo tertanggal 23 Juni 2007, Ijazah Madrasah Tsanawiyah KH. MOH. SAID KEPANJEN tertanggal 7 Mei 2010 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama dan Bulan Lahir di Akta Kelahiran tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|