Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-07032025-0097 tertanggal 07 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama DOLKADIR dibetulkan menjadi ABDUL KODIR, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Gampingan No. 472.12/145/35.07.02.2007/2023 Tertanggal 07 Maret 2025, Surat keterangan dari Desa Gampingan No. 470/144/35.07.02.2007/2025 tretanggal 07 Maret 2025, Ijazah SMP Negeri 5 Kepanjen tertanggal 04 Juni 2011 milik anak pemohon atas nama Nurul Huda dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|