Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
214/Pid.B/2025/PN Kpn | ARISIYAH,SH. | PONIRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 214/Pid.B/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2262/M.5.20/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : -------- Bahwa Terdakwa PONIRAN pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di rumah saksi DEWI PURWATI yang beralamat di Dusun Sidomakmur Desa Tambaksari Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. ---------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa PONIRAN, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tambaksari Kulon RT. 008 RW. 001 Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. ------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |