Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2025/PN Kpn ERIC EKA CAHYADI, SH. SAIFUL Bin HAMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2213 /M.5.20/EKU.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERIC EKA CAHYADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL Bin HAMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa ia terdakwa SAIFUL Bin HAMIDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara awal bulan Nopember Tahun 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Nopember Tahun 2024 sampai dengan bulan Januari Tahun 2025 bertempat di warung kopi milik terdakwa terletak di dalam pasar Gondanglegi di Jalan Gajah Mada No. 30 Dusun Krajan Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Eksploitasi Secara Ekonomi Dan/Atau Seksual Terhadap Anak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 saksi BAWA beserta anggota tim lainnya mendapatkan Surat Perintah nomor : Sprin/58/I/PAM.3.3./2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang KRYD dalam rangka Patroli Harkamtibmas terkait adanya pengaduan masyarakat melalui media sosial tiktok dengan akun tugumalang.id yang di dalam pengaduannya berkaitan dengan maraknya warung kopi di pasar Gondanglegi banyak warung kopi yang memperkerjakan perempuan untuk menjadi pelayan dan juga terdapat perbuatan asusila. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB saat saksi BAWA dan tim melakukan patroli gabungan yang terdiri dari anggota Polres Malang dan juga Satpol PP Kabupaten Malang berdasarkan Surat Perintah nomor : Sprin/58/I/PAM.3.3./2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang KRYD dalam rangka Patroli Harkamtibmas menuju ke Pasar Gondanglegi kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi BAWA bersama dengan anggota patroli gabungan tersebut melakukan penyisiran ke dalam pasar Gondanglegi untuk melakukan pengecekan ke warung kopi yang terletak di dalam pasar Gondanglegi tersebut. Kemudian pada saat melakukan penyisiran tersebut saksi BAWA bersama rekan rekan Anggota Satpol PP dan juga Anggota kepolisian bersama Muspika Kec. Gondanglegi menemukan banyak warung kopi yang memperkerjakan perempuan dan dalam pendataan tersebut saksi BAWA mendapati 32 (tiga puluh dua) orang perempuan yang mana 7 (tujuh) orang diantaranya di ketahui berusia di bawah 18 Tahun dan salah satunya adalah anak VITA OKTAVIA (Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-23072013-0036 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tanggal 27 Juli 2013 menerangkan bahwa di Malang pada tanggal 18 Oktober 2010 telah lahir VITA OKTAVIA Anak ke tiga perempuan dari ayah WIRANTO Dan Ibu JAYATI) yang di perkerjakan di sebuah warung kopi milik terdakwa SAIFUL Bin HAMIDI sebagai pelayan kopi di Pasar Gondanglegi. Setelah selesai melakukan pendataan tersebut saksi BAWA bersama rekan lainnya kemudian membawa para pekerja tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) orang yang sudah dewasa untuk di data dan diberikan pembinaan di kantor kecamatan Gondanglegi yang dilakukan oleh saksi dan Anggota Satpol PP Kab Malang, kemudian untuk 7 (tujuh) orang pekerja yang masih di bawah umur tersebut di bawa menuju ke Polres Malang di unit PPA untuk dimintai keterangan terkait sudah diperkerjakan sebagai pelayan di warung kopi tersebut, adapun 7 (tujuh) orang tersebut sebagai berikut :
  1. VITA OKTAVIA, Perempuan, Malang 10 Oktober 2010, Umur 14 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Dsn. Pandansari Kec. Wagir Kab. Malang.
  2. ROSA PUTRI HINDRI, Perempuan, Malang 22 Januari 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah Alamat Jl. Klayatan III Kel. Bandungrejosari Kec. Sukun Kota Malang.
  3. MIFTAKHUL ALIMATUL FARIDA, Perempuan, Malang 04 Agustus 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Wajak Kec. Wajak Kab. Malang.
  4. MYTHA RAMADHANIA, Perempuan, Malang 18 September 2007, Umur 17 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Kel. Pamotan Kec. Dampit Kab. Malang.
  5. REVA LINA, Perempuan, Malang 24 September 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Sempol Kec. Pagak Kab. Malang.
  6. PUTRI AULIA ANANTASIFA, Perempuan, Malang 19 April 2009, Umur 15 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Jambangan Kec. Dampit Kab. Malang.
  7. PIPIN RAHMAWATI, Perempuan, Malang 19 Maret 2010, Umur 14 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Kluwek Kec. Wonosari Kab. Malang.
  • Bahwa terdakwa SAIFUL mempekerjakan 3 (tiga) orang karyawan di warung kopi milik terdakwa di pasar Gondanglegi Alamat Ds. Gondanglegi wetan Kec. Gondanglegi Kab, Malang dan di Ds. Karangsuko Kec. Gondanglegi Kab. Malang yaitu anak VITA OKTAVIA Als VITA, saksi FEBRIANA IKA RAHAYU Als FEBRI, dan Sdri CITRA.
  • Bahwa terdakwa SAIFUL kenal dengan anak VITA OKTAVIA karena merupakan karyawan warung kopi milik terdakwa SAIFUL di pasar Gondanglegi Alamat Ds. Gondanglegi wetan Kec. Gondanglegi Kab, Malang.
  • Bahwa terdakwa SAIFUL mempekerjakan anak VITA OKTAVIA Als VITA di warung kopi milik terdakwa di dalam pasar Gondanglegi Alamat Ds. Gondanglegi wetan Kec. Gondanglegi Kab, Malang dan di Warung Ds. Karangsuko Kec. Gondanglegi Kab. Malang.
  • Bahwa gaji yang di terima oleh anak VITA OKTAVIA Als VITA dengan bekerja sebagai pelayan di warung kopi milik terdakwa SAIFUL di dalam pasar Gondanglegi Alamat Ds. Gondanglegi wetan Kec. Gondanglegi Kab, Malang per bulan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) bekerja mulai pagi  dan malam secara bergantian di pasar di Karangsuko, selain gaji bulanan bila warung rame seluruh karyawan di beri tips sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)  dan kadang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per orang dan kadang diajak jalan – jalan oleh pemilik..
  • Bahwa anak VITA OKTAVIA Als VITA bekerja di warung kopi milik terdakwa SAIFUL di dalam pasar Gondanglegi Alamat Ds. Gondanglegi wetan Kec. Gondanglegi Kab, Malang dan Ds., Karangsuko Kec. Gondanglegi Kab, Malang tersebut datang sendiri ke rumah terdakwa untuk mencari pekejaan selanjutnya terdakwa mendatangi orang tuanya untuk terdakwa berpamitan bahwa terdakwa akan mempekerjakan anaknya di warung kopi milik terdakwa.
  • Bahwa warung kopi milik terdakwa buka mulai pukul 10.00 Wib s/d 16.00 Wib selama ini 1 (satu) orang karyawan dan kadang 2 (dua) orang karyawan secara bergantian. Sedangkan di Warung kopi Ds. Karangsuko Kec. Gondanglegi Kab. Malang buka mulai pukul 10.00 Wib s/d 16.00 Wib kemudian di lanjutkan Kembali mulai pukul 22.00 Wib s/d pukul 02.00 Wib selama ini 1 (satu) orang karyawan dan kadang 2 (dua) orang karyawan secara bergantian.
  • Bahwa warung kopi milik terdakwa SAIFUL di dalam pasar bagian utara Pasar Ds. Gondanglegi Ds. Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang sebanyak 1 (satu) kios / warung.
  • Bahwa terdakwa SAIFUL mempekerjakan anak VITA OKTAVIA Als VITA mulai bulan November 2024 sampai bulan Januari 2025.
  • Bahwa terdakwa selama ini sudah tahu kalau anak VITA OKTAVIA tersebut masih berusia di bawah umur selanjutnya terdakwa datang ke rumahnya untuk pamitan kepada orang tuanya dan pada saat itu orang tuanya setuju dikarenakan selama ini masih ada hubungan family dengan terdakwa.
  • Bahwa anak VITA OKTAVIA Als VITA diberikan tugas dan tanggung jawab selama bekerja di warung kopi milik terdakwa SAIFUL yaitu melayani pembeli untuk membuat kopi dan menemani berbincang-bincang tidak ada yang lain.
  • Bahwa yang mengelola warung kopi di dalam pasar bagian utara Pasar Ds. Gondanglegi Ds. Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab, Malang dan di Ds. Karangsuko Kec. Gondanglegi Kab. Malang adalah terdakwa sendiri selaku pemilik warung kopi.
  • Bahwa selama anak VITA OKTAVIA Als VITA selesai menutup warung kopi hasil penjualannya selama ini selalu disetorkan tiap harinya kepada terdakwa yang setelah terdakwa menerima uang setoran warung kopi kemudian terdakwa kelola dan terdakwa simpan yang nantinya untuk membayar gaji karyawan, membayar biaya sewa warung dan pembelian peralatan kopi.
  • Bahwa yang memberikan gaji atau upah bayaran kepada anak VITA OKTAVIA Als VITA adalah terdakwa sendiri.
  • Bahwa selama anak VITA OKTAVIA Als VITA bekerja di warung kopi milik terdakwa tersebut terdakwa tampung di rumah terdakwa dan terdakwa beri makan dan tempat singgah dan antar jemput ke warung.
  • Bahwa usia atau umur anak VITA OKTAVIA Als VITA pada saat terdakwa mempekerjakan di warung kopi milik terdakwa masih 14  (empat belas) Tahun dan belum menikah.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya