Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.P/2025/PN Kpn RIZKY VIDA KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 177/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIZKY VIDA KURNIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 04341/DSP/2000 tertanggal 01 Mei 2000, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA AYAH AGUS SUDARIANTO DAN NAMA IBU RAHMANI TRI LESTARI dibetulkan menjadi NAMA AYAH AGUS SUDARIANTO MOHAMMAD VIDA DAN NAMA IBU ROCHMANI TRI LESTARI, sesuai dengan  Kutipan Akta Kelahiran milik Ayah, Kutipan Akta Kematian milik Ayah, KTP milik Ibu, Kartu Keluarga, Buku Rekening dari Bank Mandiri Taspen milik Ibu, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Cepokomulyo Nomor 470/132/35.07.13.1009/2025 tertanggal 28 April 2025,  Surat Keterangan dari Desa Cepokomulyo Nomor 422/132/35.07.13.1009/2025 tertanggal 28 April 2025, Ijazah S-1 Universitas Negeri Malang tertanggal 5 Januari 2023 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Orang Tua  di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak