Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI DAN terdakwa III IWAN BACHROJI pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di rumah kost milik bunda AIS yang terletak di Jalan Pesantren Desa Genengan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen “Sebagai Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Mengadakan, Memproduksi, Menyimpan, Mempromosikan, Dan/Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan Dan Mutu”, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa pada awalnya saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN beserta anggota tim lainnya dari Polsek Pakisaji mendapatkan perintah pimpinan untuk melaksanakan pemberantasan minuman keras dan narkoba serta pil berbahaya dan saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN beserta anggota tim lainnya dari Polsek Pakisaji mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah warung kopi sering pemuda pemudi minum miras dan pil dobel L selanjutnya saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN beserta anggota tim lainnya dari Polsek Pakisaji melakukan operasi penyakit masyarakat disana dan saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN beserta anggota tim lainnya dari Polsek Pakisaji temukan saksi ADI SETYAWAN dengan wajah mencurigakan akan pergi dari warung kopi pada saat saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN beserta anggota tim lainnya dari Polsek Pakisaji datang selanjutnya saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN intrograsi apakah mengkosumsi pil dobel L atau narkoba dan saksi ADI SETYAWAN menjawab baru saja mengkomsusi pil dobel L selanjutnya saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN meminta untuk menujukan sisa pil dobel L tersebut dan saksi ADI SETYAWAN mengeluarkan pil dobel L sebanyak 64 butir dari tasnya selanjutnya saksi ADI SETYAWAN saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN intrograsi dan mengakui mendapat kan Pil dobel L tersebut dari terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II, ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI, setelah mengantongi barang bukti dan nama penjualnya saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN mendatangi rumah kost yang di tunjuk oleh saksi ADI SETYAWAN dan di sana ada terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI sedang membongkar dan mengemasi pil / tablet warna putih berlogo “ LL “ tersebut untuk di edarkan kembali, pada saat saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN intrograsi ketiga terdakwa tersebut mengakui telah menjual pil dobel L ke teman-temanya salah satunya kepada saksi ADI SETYAWAN kemudian setelah mengamankan terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II, ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI dan barang bukti selanjutnya saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN bawa ke Polsek Pakisaji untuk proses lanjut.
- Bahwa pada saat ditangkap oleh saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN dari terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II, ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI berhasil dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- Pil warna putih bertuliskan LL sebanyak 1.047 Butir milik terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II, ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI.
- Pil warna putih bertulisan LL sebanyak 64 butir milik saksi ADI SETYAWAN.
- 7 lembar Grenjeng rokok.
- HP Oppo A18 warna biru Milik terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA.
- HP Oppo A54 warna biru tua milik terdakwa II ANGGA WAHYUDI.
- HP Xiaomi warna biru milik terdakwa III IWAN BACHROJI.
- 1 Buah tas slempang warna hitam milik terdakwa II ANGGA WAHYUDI.
- 1 Buah botol warna putih bekas tempat pil dobel L.
- Uang tunai sebesar Rp. 120.000.
- Bahwa benar barang bukti berupa Pil dobel L (LL) warna putih ada cap tulisan LL, di bungkus plastik sebanyak sejumlah 64 butir adalah milik saksi ADI SETYAWAN yang saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN amankan yang di dapatkan dengan cara membeli dari terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI.
- Bahwa awalnya terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI sepakat untuk melakukan kerjasama secara bersama-sama mengedarkan pil dobel L dengan peran terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA dan terdakwa II ANGGA WAHYUDI sebagai pemodal dan mengambil pil dobel L yang di ranjau penjual di suatu tempat sedangkan peran terdakwa III IWAN BACHROJI yang bertugas mentranfer / mengirim uang pembelian pil double L tersebut kepada saudara ARIF. Selanjutnya terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI memecah, mengemasi di dalam kamar kost selanjutnya terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI mengedarkan pil dobel L tersebut dan untuk keuntungan dari penjualan pil double L tersebut di bagi rata bertiga.
- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI sepakat akan mengedarkan pil dobel L selanjutnya terdakwa III IWAN BACHROJI yang mempunyai link atau akses untuk mendapatkan pil dobel L tersebut kemudian terdakwa III IWAN BACHROJI melakukan transaksi dan membeli pil double L dari saudara ARIF alamat Yogyakarta sedangkan terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA dan terdakwa II ANGGA WAHYUDI menyiapkan modal untuk pembelian, selanjutnya uang milik terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA dan terdakwa II ANGGA WAHYUDI di berikan kepada terdakwa III IWAN BACHROJI untuk di transfer / di bayarkan dengan menggunakan M banking BCA di nomor rekening pribadi terdakwa III IWAN BACHROJI norek 1231052467 an. terdakwa III IWAN BACHROJI ke rekening an. arif Norek 8851176471 an. Darman selanjutnya setelah uang terdakwa III IWAN BACHROJI transfer ke ARIF tidak berselang lama ARIF mengirimkan share lokasi barang yang telah terdakwa III IWAN BACHROJI beli tersebut kemudian terdakwa III IWAN BACHROJI menyuruh terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA dan terdakwa II ANGGA WAHYUDI mengambil pil dobel L tersebut di daerah kedung kandang sesuai dengan share lokasi yang telah dikirimkan oleh ARIF selanjutnya terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA dan terdakwa II ANGGA WAHYUDI berangkat sedangkan terdakwa III IWAN BACHROJI menunggu di dalam kamar kost setelah terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA dan terdakwa II ANGGA WAHYUDI datang ke kost dengan membawa pil dobel L kemudian terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI mengkemasi pil dobel L tersebut untuk di edarkan kepada pembeli selanjutnya dengan cara langsung transaksi di tempat kost, kadang mendatangi ke rumah pembelinya atau bertemu di jalan selanjutnya keuntungan dari penjualan pil double L tersebut dibagi menjadi 3 bagian sama rata yang dipergunakan oleh terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI pergunakan untuk bayar kos, makan minum dan keperluan lain terdakwa bertiga.
- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI menjual pil double L perbox kemasan 100 butir dengan harga Rp 150.000.- jika habis 1000 butir maka uang yang di dapatkan sebesar Rp. 1.500.000 sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 850.000. sedangkan kalau dijual per tic / 4 butir per kemasan dijual dengan harga Rp. 10.000 kemudian habis laku terjual sebanyak 1.000 butir maka uang di dapatkan sebesar Rp. 2.500.000 dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 1.850.000.
- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI mengedarkan Pil warna putih bertuliskan LL sejak 3 bulan yang lalu.
- Bahwa saksi ADI SETYAWAN merupakan teman dari terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA dan saksi ADI SETYAWAN pernah membeli pil dobel di kamar kost terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI.
- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI pernah menjual pil dobel L tersebut kepada saksi ADI SETYAWAN namun yang melayani pada saat itu adalah terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA sedangkan terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI berada di dalam kamar kost.
- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI menjual pil warna putih bertuliskan LL kepada saksi ADI SETYAWAN pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 23.00 Wib di kost para terdakwa yang beralamat di Jl Pesantren Ds Genengan Kec Pakisaji Kab. Malang.
- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI mengedarkan / menjual pil warna putih bertuliskan LL kepada saksi ADI SETYAWAN tersebut Bersama-sama.
- Bahwa pada saat itu terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI menjual pil double L kepada saksi ADI SETYAWAN sebanyak 1 box (100 Butir) dengan harga Rp 150.000.
- Bahwa karena terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA yang kenal dan teman saksi ADI SETYAWAN maka terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA yang melayani penjulan pil double L di dalam kamar kost sedangkan terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI berada di dalam kamar dan keuntunga dari penjualan pil double L tersebut di bagi tiga dengan besaran sama rata.
- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI mempunyai niat mulai awal melakukan perederan pil dobel L kepada teman teman termasuk kepada saksi ADI SETYAWAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 00990/NOF/2025. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, HANDI PURWANTO S.T. Komisaris Polisi NRP. 77061117, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2025 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 02934/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,369 Gram sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa HARIS CANDRA KUMARA DEWA, Dkk dan barang bukti dengan nomor 02935/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,385 Gram sebagai barang bukti yang disita dari saksi ADI SETYAWAN yang diidentifikasi mengandung triheksifenidil HCl ternyata positif tablet mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI DAN terdakwa III IWAN BACHROJI tidak mempunyai keahlian obat-obatan dan di bidang Kefarmasian serta tidak mempunyai ijin dan sertifikat dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI DAN terdakwa III IWAN BACHROJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI DAN terdakwa III IWAN BACHROJI pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di rumah kost milik bunda AIS yang terletak di Jalan Pesantren Desa Genengan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen “Sebagai Orang yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian Yang Terkait Dengan Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras”, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN beserta anggota tim lainnya dari Polsek Pakisaji mendapatkan perintah pimpinan untuk melaksanakan pemberantasan minuman keras dan narkoba serta pil berbahaya dan saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN beserta anggota tim lainnya dari Polsek Pakisaji mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah warung kopi sering pemuda pemudi minum miras dan pil dobel L selanjutnya saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN beserta anggota tim lainnya dari Polsek Pakisaji melakukan operasi penyakit masyarakat disana dan saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN beserta anggota tim lainnya dari Polsek Pakisaji temukan saksi ADI SETYAWAN dengan wajah mencurigakan akan pergi dari warung kopi pada saat saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN beserta anggota tim lainnya dari Polsek Pakisaji datang selanjutnya saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN intrograsi apakah mengkosumsi pil dobel L atau narkoba dan saksi ADI SETYAWAN menjawab baru saja mengkomsusi pil dobel L selanjutnya saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN meminta untuk menujukan sisa pil dobel L tersebut dan saksi ADI SETYAWAN mengeluarkan pil dobel L sebanyak 64 butir dari tasnya selanjutnya saksi ADI SETYAWAN saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN intrograsi dan mengakui mendapat kan Pil dobel L tersebut dari terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II, ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI, setelah mengantongi barang bukti dan nama penjualnya saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN mendatangi rumah kost yang di tunjuk oleh saksi ADI SETYAWAN dan di sana ada terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI sedang membongkar dan mengemasi pil / tablet warna putih berlogo “ LL “ tersebut untuk di edarkan kembali, pada saat saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN intrograsi ketiga terdakwa tersebut mengakui telah menjual pil dobel L ke teman-temanya salah satunya kepada saksi ADI SETYAWAN kemudian setelah mengamankan terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II, ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI dan barang bukti selanjutnya saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN bawa ke Polsek Pakisaji untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa pada saat ditangkap oleh saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN dari terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II, ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI berhasil dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- Pil warna putih bertuliskan LL sebanyak 1.047 Butir milik terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II, ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI.
- Pil warna putih bertulisan LL sebanyak 64 butir milik saksi ADI SETYAWAN.
- 7 lembar Grenjeng rokok.
- HP Oppo A18 warna biru Milik terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA.
- HP Oppo A54 warna biru tua milik terdakwa II ANGGA WAHYUDI.
- HP Xiaomi warna biru milik terdakwa III IWAN BACHROJI.
- 1 Buah tas slempang warna hitam milik terdakwa II ANGGA WAHYUDI.
- 1 Buah botol warna putih bekas tempat pil dobel L.
- Uang tunai sebesar Rp. 120.000.
- Bahwa benar barang bukti berupa Pil dobel L (LL) warna putih ada cap tulisan LL, di bungkus plastik sebanyak sejumlah 64 butir adalah milik saksi ADI SETYAWAN yang saksi ADI KURNIAWAN dan SAKSI DODIK IRAWAN amankan yang di dapatkan dengan cara membeli dari terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI.
- Bahwa awalnya terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI sepakat untuk melakukan kerjasama secara bersama-sama mengedarkan pil dobel L dengan peran terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA dan terdakwa II ANGGA WAHYUDI sebagai pemodal dan mengambil pil dobel L yang di ranjau penjual di suatu tempat sedangkan peran terdakwa III IWAN BACHROJI yang bertugas mentranfer / mengirim uang pembelian pil double L tersebut kepada saudara ARIF. Selanjutnya terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI memecah, mengemasi di dalam kamar kost selanjutnya terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI mengedarkan pil dobel L tersebut dan untuk keuntungan dari penjualan pil double L tersebut di bagi rata bertiga.
- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI sepakat akan mengedarkan pil dobel L selanjutnya terdakwa III IWAN BACHROJI yang mempunyai link atau akses untuk mendapatkan pil dobel L tersebut kemudian terdakwa III IWAN BACHROJI melakukan transaksi dan membeli pil double L dari saudara ARIF alamat Yogyakarta sedangkan terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA dan terdakwa II ANGGA WAHYUDI menyiapkan modal untuk pembelian, selanjutnya uang milik terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA dan terdakwa II ANGGA WAHYUDI di berikan kepada terdakwa III IWAN BACHROJI untuk di transfer / di bayarkan dengan menggunakan M banking BCA di nomor rekening pribadi terdakwa III IWAN BACHROJI norek 1231052467 an. terdakwa III IWAN BACHROJI ke rekening an. arif Norek 8851176471 an. Darman selanjutnya setelah uang terdakwa III IWAN BACHROJI transfer ke ARIF tidak berselang lama ARIF mengirimkan share lokasi barang yang telah terdakwa III IWAN BACHROJI beli tersebut kemudian terdakwa III IWAN BACHROJI menyuruh terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA dan terdakwa II ANGGA WAHYUDI mengambil pil dobel L tersebut di daerah kedung kandang sesuai dengan share lokasi yang telah dikirimkan oleh ARIF selanjutnya terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA dan terdakwa II ANGGA WAHYUDI berangkat sedangkan terdakwa III IWAN BACHROJI menunggu di dalam kamar kost setelah terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA dan terdakwa II ANGGA WAHYUDI datang ke kost dengan membawa pil dobel L kemudian terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI mengkemasi pil dobel L tersebut untuk di edarkan kepada pembeli selanjutnya dengan cara langsung transaksi di tempat kost, kadang mendatangi ke rumah pembelinya atau bertemu di jalan selanjutnya keuntungan dari penjualan pil double L tersebut dibagi menjadi 3 bagian sama rata yang dipergunakan oleh terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI pergunakan untuk bayar kos, makan minum dan keperluan lain terdakwa bertiga.
- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI menjual pil double L perbox kemasan 100 butir dengan harga Rp 150.000.- jika habis 1000 butir maka uang yang di dapatkan sebesar Rp. 1.500.000 sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 850.000. sedangkan kalau dijual per tic / 4 butir per kemasan dijual dengan harga Rp. 10.000 kemudian habis laku terjual sebanyak 1.000 butir maka uang di dapatkan sebesar Rp. 2.500.000 dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 1.850.000.
- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI mengedarkan Pil warna putih bertuliskan LL sejak 3 bulan yang lalu.
- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI mengedarkan / menjual pil warna putih bertuliskan LL kepada saksi ADI SETYAWAN tersebut bersama-sama.
- Bahwa pada saat itu terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI menjual pil double L kepada saksi ADI SETYAWAN sebanyak 1 box (100 Butir) dengan harga Rp 150.000.
- Bahwa karena terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA yang kenal dan teman saksi ADI SETYAWAN maka terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA yang melayani penjulan pil double L di dalam kamar kost sedangkan terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI berada di dalam kamar dan keuntunga dari penjualan pil double L tersebut di bagi tiga dengan besaran sama rata.
- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI dan terdakwa III IWAN BACHROJI mempunyai niat mulai awal melakukan perederan pil dobel L kepada teman teman termasuk kepada saksi ADI SETYAWAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 00990/NOF/2025. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, HANDI PURWANTO S.T. Komisaris Polisi NRP. 77061117, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2025 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 02934/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,369 Gram sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa HARIS CANDRA KUMARA DEWA, Dkk dan barang bukti dengan nomor 02935/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,385 Gram sebagai barang bukti yang disita dari saksi ADI SETYAWAN yang diidentifikasi mengandung triheksifenidil HCl ternyata positif tablet mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI DAN terdakwa III IWAN BACHROJI tidak mempunyai keahlian obat-obatan dan di bidang Kefarmasian serta tidak mempunyai ijin dan sertifikat dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan terdakwa I HARIS CANDRA KUMARA DEWA, terdakwa II ANGGA WAHYUDI DAN terdakwa III IWAN BACHROJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |