Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2025/PN Kpn SUGIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUGIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Bulan Lahir di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LT-02112015-0070 tertanggal 24 April 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis   Bulan Lahir JUNI dibetulkan menjadi Bulan Lahir JULI, sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nomor : DN-05/D-SMP/K13/23/0162910 tertanggal 15 Juni 2023, Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas Jabung Nomor: 400.7.22.1/092/35.07.302.203/2025 tertanggal 02 Mei 2025, Surat Keterangan dari Desa Argosari Nomor: 470/138/35.07.17.2009/2025 tertanggal 30 April 2025, dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Bulan Lahir  di Akta Kelahiran Anak PEMOHON tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak