Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2026/PN Kpn Siati 1.Dwi Rutyaningsih
2.Yunus Subagyo
3.Uriya Susanti
4.Agus Yohanes Prasetyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alexandre Petrus Atmadjaja S.H., M.HSiati
Tergugat
NoNama
1Dwi Rutyaningsih
2Yunus Subagyo
3Uriya Susanti
4Agus Yohanes Prasetyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah sebagai ahli waris yang sah dari Alm. Bapak Kasiyan, sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Waris yang ter Register No: 140/530/35.07.33.2010/2025 dari Kepala Desa Sidorejo dan Register : 52/VI/10/2025 yang ditandatangani oleh Camat Pagelaran, yakni bernama sebagai berikut :
  1. Siati (Istri/janda);
  2. Dwi Rutyaningsih (Anak);
  3. Yunus Subagyo (Anak);
  4. Uriya Susanti (Anak);
  5. Agus Yohanes Prasetyo (Anak);

 

  1. Menyatakan harta-harta berupa :
  1. Hak Milik atas sebidang tanah Yasan No. C 2434 Persil Nomor 189 Blok D.I, Kohir Nomor Nop. 3432, luas kurang lebih 6.000 M2 yang berada di daerah Pidek, Ds. Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                 : Jalan
  • Sebelah Timur                 : Jalan
  • Sebelah Selatan               : Tanah milik Buamin
  • Sebelah Barat                  : Jalan

Dengan bukti Kepemilikan Akte Jual Beli No. 594.4/395/429.560.100/2000, tertanggal 18 April 2000 atas nama Kasiyan;

  1. Hak Milik atas sebidang tanah Persil Nomor 35, Blok D.I, Kohir Nomor 4952, luas kurang lebih 861 M2 yang berada di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                 : Tanah milik jalan
  • Sebelah Timur                 : Tanah milik jalan
  • Sebelah Selatan               : Tanah milik Yunus S Kasiyan
  • Sebelah Barat                  : Tanah milik Budi S Cs

Dengan bukti Kepemilikan Akte Jual Beli No. 594.4/822/421.725/2008, tertanggal 24 Nopember 2008 atas nama Yunus Subagiyo/Kasiyan;

  1. Hak Milik atas sebidang tanah Persil Nomor 35, Blok D.I, Kohir Nomor 522, luas kurang lebih 681 M2 yang berada di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                 : Tanah milik jalan
  • Sebelah Timur                 : Tanah milik Sukani
  • Sebelah Selatan               : Tanah milik Yunus S Kasiyan
  • Sebelah Barat                  : Tanah milik Budi S Cs

Dengan bukti Kepemilikan Akte Jual Beli No. 594.4/823/421.725/2008, tertanggal 24 Nopember 2008 atas nama Yunus Subagiyo/Kasiyan;

  1. Sebidang tanah yang berada di daerah Bendil, Ds. Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                 : Sungai Kecil/Parit
  • Sebelah Timur                 : Tanah milik Ratminingsih
  • Sebelah Selatan               : Jalan
  • Sebelah Barat                  : Tanah milik Edy Rahmang

Dengan bukti Kepemilikan SHM No. 00734, Surat Ukur Nomor 00044/Sidorejo/2018, luas 4.326 M2 atas nama Kasiyan;

  1. Sebidang tanah yang berada di Ds. Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Jalan
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Yudi Mirawanto
  • Sebelah Selatan              : Tanah milik Yudi Mirawanto
  • Sebelah Barat                : Tanah milik Yudi Mirawanto dan tanah milik Bapak Nan

Dengan bukti Kepemilikan SHM No. 00795, Surat Ukur No. 00105/Sidorejo/2018, luas 1.758 M2 atas nama Kasiyan;

  1. Sebidang tanah yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Tanah milik H. Kus
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Rohayun
  • Sebelah Selatan              : Tanah milik Umar
  • Sebelah Barat                : Jalan

Dengan bukti Kepemilikan SHM NIB No. 12.30.000002943.0, luas 2.613 M2 atas nama Kasiyan;

Adalah harta bersama antara Penggugat (Siati) dengan Alm. Bapak Kasiyan yang belum pernah dibagi.

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai janda/istri dari Alm. Bapak Kasiyan mendapatkan ½ (setengah) bagian dari harta-harta berupa :
  1. Hak Milik atas sebidang tanah Yasan No. C 2434 Persil Nomor 189 Blok D.I, Kohir Nomor Nop. 3432, luas kurang lebih 6.000 M2 yang berada di daerah Pidek, Ds. Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Jalan
  • Sebelah Timur               : Jalan
  • Sebelah Selatan              : Tanah milik Buamin
  • Sebelah Barat                : Jalan

Dengan bukti Kepemilikan Akte Jual Beli No. 594.4/395/429.560.100/2000, tertanggal 18 April 2000 atas nama Kasiyan;

  1. Hak Milik atas sebidang tanah Persil Nomor 35, Blok D.I, Kohir Nomor 4952, luas kurang lebih 861 M2 yang berada di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Tanah milik jalan
  • Sebelah Timur               : Tanah milik jalan
  • Sebelah Selatan              : Tanah milik Yunus S Kasiyan
  • Sebelah Barat                : Tanah milik Budi S Cs

Dengan bukti Kepemilikan Akte Jual Beli No. 594.4/822/421.725/2008, tertanggal 24 Nopember 2008 atas nama Yunus Subagiyo/Kasiyan;

  1. Hak Milik atas sebidang tanah Persil Nomor 35, Blok D.I, Kohir Nomor 522, luas kurang lebih 681 M2 yang berada di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Tanah milik jalan
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Sukani
  • Sebelah Selatan              : Tanah milik Yunus S Kasiyan
  • Sebelah Barat                : Tanah milik Budi S Cs

Dengan bukti Kepemilikan Akte Jual Beli No. 594.4/823/421.725/2008, tertanggal 24 Nopember 2008 atas nama Yunus Subagiyo/Kasiyan;

  1. Sebidang tanah yang berada di daerah Bendil, Ds. Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Sungai Kecil/ Parit
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Ratminingsih
  • Sebelah Selatan              : Jalan
  • Sebelah Barat                : Tanah milik Edy Rahmang

Dengan bukti Kepemilikan SHM No. 00734, Surat Ukur Nomor 00044/Sidorejo/2018, luas 4.326 M2 atas nama Kasiyan;

  1. Sebidang tanah yang berada di Ds. Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                 : Jalan
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Yudi Mirawanto
  • Sebelah Selatan              : Tanah milik Yudi Mirawanto
  • Sebelah Barat                : Tanah milik Yudi Mirawanto dan tanah milik Bapak Nan

Dengan bukti Kepemilikan SHM No. 00795, Surat Ukur No. 00105/Sidorejo/2018, luas 1.758 M2 atas nama Kasiyan;

  1. Sebidang tanah yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Tanah milik H. Kus
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Rohayun
  • Sebelah Selatan              : Tanah milik Umar
  • Sebelah Barat                : Jalan

Dengan bukti Kepemilikan SHM NIB No. 12.30.000002943.0, luas 2.613 M2 atas nama Kasiyan;

 

  1. Menetapkan Penggugat bersama-sama dengan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV) sebagai ahli waris dari Alm. Bapak Kasiyan mendapatkan 1/5 (Satu perlima) X ½ (Setengah) bagian harta peninggalan dari Alm. Bapak Kasiyan, yaitu 1/5 X (½ harta-harta berupa:

 

  1. Hak Milik atas sebidang tanah Yasan No. C 2434 Persil Nomor 189 Blok D.I, Kohir Nomor Nop. 3432, luas kurang lebih 6.000 M2 yang berada di daerah Pidek, Ds. Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Jalan
  • Sebelah Timur               : Jalan
  • Sebelah Selatan             : Tanah milik Buamin
  • Sebelah Barat                : Jalan

Dengan bukti Kepemilikan Akte Jual Beli No. 594.4/395/429.560.100/2000, tertanggal 18 April 2000 atas nama Kasiyan;

  1. Hak Milik atas sebidang tanah Persil Nomor 35, Blok D.I, Kohir Nomor 4952, luas kurang lebih 861 M2 yang berada di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Tanah milik jalan
  • Sebelah Timur               : Tanah milik jalan
  • Sebelah Selatan             : Tanah milik Yunus S Kasiyan
  • Sebelah Barat                : Tanah milik Budi S Cs

Dengan bukti Kepemilikan Akte Jual Beli No. 594.4/822/421.725/2008, tertanggal 24 Nopember 2008 atas nama Yunus Subagiyo/Kasiyan;

  1. Hak Milik atas sebidang tanah Persil Nomor 35, Blok D.I, Kohir Nomor 522, luas kurang lebih 681 M2 yang berada di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Tanah milik jalan
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Sukani
  • Sebelah Selatan             : Tanah milik Yunus S Kasiyan
  • Sebelah Barat                : Tanah milik Budi S Cs

Dengan bukti Kepemilikan Akte Jual Beli No. 594.4/823/421.725/2008, tertanggal 24 Nopember 2008 atas nama Yunus Subagiyo/Kasiyan;

  1. Sebidang tanah yang berada di daerah Bendil, Ds. Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Sungai Kecil/ Parit
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Ratminingsih
  • Sebelah Selatan             : Jalan
  • Sebelah Barat                : Tanah milik Edy Rahmang

Dengan bukti Kepemilikan SHM No. 00734, Surat Ukur Nomor 00044/Sidorejo/2018, luas 4.326 M2 atas nama Kasiyan;

  1. Sebidang tanah yang berada di Ds. Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Jalan
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Yudi Mirawanto
  • Sebelah Selatan             : Tanah milik Yudi Mirawanto
  • Sebelah Barat                : Tanah milik Yudi Mirawanto dan tanah milik Bapak Nan

Dengan bukti Kepemilikan SHM No. 00795, Surat Ukur No. 00105/Sidorejo/2018, luas 1.758 M2 atas nama Kasiyan;

  1. Sebidang tanah yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Tanah milik H. Kus
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Rohayun
  • Sebelah Selatan             : Tanah milik Umar
  • Sebelah Barat                : Jalan

Dengan bukti Kepemilikan SHM NIB No. 12.30.000002943.0, luas 2.613 M2 atas nama Kasiyan;

 

  1. Menyatakan dokumen “Surat Kesepakatan Bersama tentang Pembagian Hak Waris Dari Alm Bapak Kasiyan dan Ibu Siati Kepada Ke Empat Anaknya” tertanggal 3 Juni 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek tidak bergerak terhadap harta peninggalan/harta warisan berupa :
  1. Hak Milik atas sebidang tanah Yasan No. C 2434 Persil Nomor 189 Blok D.I, Kohir Nomor Nop. 3432, luas kurang lebih 6.000 M2 yang berada di daerah Pidek, Ds. Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Jalan
  • Sebelah Timur               : Jalan
  • Sebelah Selatan              : Tanah milik Buamin
  • Sebelah Barat                : Jalan

Dengan bukti Kepemilikan Akte Jual Beli No. 594.4/395/429.560.100/2000, tertanggal 18 April 2000 atas nama Kasiyan;

  1. Hak Milik atas sebidang tanah Persil Nomor 35, Blok D.I, Kohir Nomor 4952, luas kurang lebih 861 M2 yang berada di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Tanah milik jalan
  • Sebelah Timur               : Tanah milik jalan
  • Sebelah Selatan              : Tanah milik Yunus S Kasiyan
  • Sebelah Barat                : Tanah milik Budi S Cs

Dengan bukti Kepemilikan Akte Jual Beli No. 594.4/822/421.725/2008, tertanggal 24 Nopember 2008 atas nama Yunus Subagiyo/Kasiyan;

  1. Hak Milik atas sebidang tanah Persil Nomor 35, Blok D.I, Kohir Nomor 522, luas kurang lebih 681 M2 yang berada di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Tanah milik jalan
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Sukani
  • Sebelah Selatan              : Tanah milik Yunus S Kasiyan
  • Sebelah Barat                : Tanah milik Budi S Cs

Dengan bukti Kepemilikan Akte Jual Beli No. 594.4/823/421.725/2008, tertanggal 24 Nopember 2008 atas nama Yunus Subagiyo/Kasiyan;

  1. Sebidang tanah yang berada di daerah Bendil, Ds. Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Sungai Kecil/Parit
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Ratminingsih
  • Sebelah Selatan              : Jalan
  • Sebelah Barat                : Tanah milik Edy Rahmang

Dengan bukti Kepemilikan SHM No. 00734, Surat Ukur Nomor 00044/Sidorejo/2018, luas 4.326 M2 atas nama Kasiyan;

  1. Sebidang tanah yang berada di Ds. Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Jalan
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Yudi Mirawanto
  • Sebelah Selatan              : Tanah milik Yudi Mirawanto
  • Sebelah Barat                : Tanah milik Yudi Mirawanto dan tanah milik Bapak Nan

Dengan bukti Kepemilikan SHM No. 00795, Surat Ukur No. 00105/Sidorejo/2018, luas 1.758 M2 atas nama Kasiyan;

  1. Sebidang tanah yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : Tanah milik H. Kus
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Rohayun
  • Sebelah Selatan              : Tanah milik Umar
  • Sebelah Barat                : Jalan

Dengan bukti Kepemilikan SHM NIB No. 12.30.000002943.0, luas 2.613 M2 atas nama Kasiyan;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

 

  1. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak