Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2025/PN Kpn DEPING ARIZA DEVIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEPING ARIZA DEVIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama dan Jenis Kelamin di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 4439/1999 tertanggal 25 Mei 1999, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis  Nama DEVIN ARISA DEVIS dan Jenis Kelamin Perempuan dibetulkan menjadi Nama DEPING ARIZA DEVIS, sesuai dengan Surat Keterangan Pembetulan Ijazah Sekolah Dasar (SD) Nomor : 800/48/35.07.301.06.15/2025 tertanggal 5 Mei 2025, Surat Keterangan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nomor : 890/73/35.07.301.06.32/2025 tertanggal 5 Mei 2025, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Sonowangi Nomor: 400.12/DS/V/2025 tertanggal 05 Mei 2025, Surat Keterangan dari Desa Sonowangi Nomor: 400.12/200/35.07.06.2013/2025 tertanggal 05 Mei 2025, dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama dan Jenis Kelamin di Akta Kelahiran PEMOHON tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak