Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2025/PN Kpn ARISIYAH,SH. DEBI Bin Alm. JOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1999/M.5.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARISIYAH,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEBI Bin Alm. JOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa DEBI Bin Alm. JOKO ersama-sama dengan saksi IMRON KHUSAINI (dilakukan dalam penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 11.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di pinggir jalan Dusun Pakem Desa Wajak Kecamatan Wajak Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa didatangi oleh saksi IMRON KHUSAINI dan mengajak mengambil ranjauan sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa dan saksi IMRON KHUSAINI berboncengan sepeda motor menuju daerah Kecamatan Wajak. Sesampainya di pinggir jalan Dusun Pakem Desa Wajak kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian saksi IMRON KHUSAINI mengambil 1 (satu) poket sabu yang dibungkus isolasi warna kuning yang diletakkan di sebuah kayu di pinggir jalan tersebut lalu dibawa pulang ke rumah saksi IMRON KHUSAINI. Sesampainya di rumah saksi IMRON KHUSAINI lalu Terdakwa dan saksi IMRON KHUSAINI memecah sabu-sabu tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) poket kemudian saksi IMRON KHUSAINI menyerahkan 9 (sembilan) poket kepada Terdakwa untuk di jual atau diedarkan Kembali.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HARIYANTO (DPO) untuk memsan sabu-sabu, lalu Terdakwa langsung meranjau sabu-sabu tersebut ke di bawah gapura Desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 14.45 wib Sdr. HARIYANTO mengirimkan bukti transfer sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran sabu-sabu.  
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib pada saat Terdakwa bersama-sama dengan saksi IMRON KHUSAINI sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Ngadireso RT. 008 RW. 002 Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang kemudian didatangi oleh Saksi ANDIK SUNANDAR, SH., Saksi FERDIAN NURISMA YUDHA, dan Saksi REDY IRAWAN, selaku Anggota Reskoba Polres Malang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dan pelakunya adalah Terdakwa. Atas informasi tersebut kemudian Saksi ANDIK SUNANDAR, SH., Saksi FERDIAN NURISMA YUDHA, dan Saksi REDY IRAWAN melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di rumah. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket sabu dalam plastic klip transparan dengan berat bersih 1,02 gram, 3 (tiga) butir pil warna putih berlogo ££ (yang sebelumnya Terdakwa beli kepada Sdr. ROHMAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 16.45 wib), 1 (satu) unit HP merk REDMI warna hitam dengan nomor simcard 085231808358. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam bermufakat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, Terdakwa bersama saksi IMRON KHUSAINI tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02137/NNF/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa DEBI Bin Alm. JOKO :
  1. Nomor : 06003/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram.
  2. Nomor : 06004/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram.
  3. Nomor : 06005/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram.
  4. Nomor : 06006/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram.
  5. Nomor : 06007/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
  6. Nomor : 06008/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram.

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  1. Nomor : 06009/2025/NNF berupa 1 (satu) vial berisikan urine ± 15 ml.

adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.  

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa DEBI Bin Alm. JOKO pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Ngadireso RT. 008 RW. 002 Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa didatangi oleh saksi IMRON KHUSAINI dan mengajak mengambil ranjauan sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa dan saksi IMRON KHUSAINI berboncengan sepeda motor menuju daerah Kecamatan Wajak. Sesampainya di pinggir jalan Dusun Pakem Desa Wajak kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian saksi IMRON KHUSAINI mengambil 1 (satu) poket sabu yang dibungkus isolasi warna kuning yang diletakkan di sebuah kayu di pinggir jalan tersebut lalu dibawa pulang ke rumah saksi IMRON KHUSAINI. Sesampainya di rumah saksi IMRON KHUSAINI lalu Terdakwa dan saksi IMRON KHUSAINI memcah sabu-sabu tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) poket kemudian saksi IMRON KHUSAINI menyerahkan 9 (Sembilan) poket kepada Terdakwa untuk di jual atau diedarkan Kembali.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HARIYANTO (DPO) untuk memsan sabu-sabu, lalu Terdakwa langsung meranjau sabu-sabu tersebut ke di bawah gapura Desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 14.45 wib Sdr. HARIYANTO mengirimkan bukti transfer sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran sabu-sabu.  
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib pada saat Terdakwa bersama-sama dengan saksi IMRON KHUSAINI sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Ngadireso RT. 008 RW. 002 Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang kemudian didatangi oleh Saksi ANDIK SUNANDAR, SH., Saksi FERDIAN NURISMA YUDHA, dan Saksi REDY IRAWAN, selaku Anggota Reskoba Polres Malang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dan pelakunya adalah Terdakwa. Atas informasi tersebut kemudian Saksi ANDIK SUNANDAR, SH., Saksi FERDIAN NURISMA YUDHA, dan Saksi REDY IRAWAN melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di rumah. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket sabu dalam plastic klip transparan dengan berat bersih 1,02 gram, 3 (tiga) butir pil warna putih berlogo ££ (yang sebelumnya Terdakwa beli kepada Sdr. ROHMAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 16.45 wib), 1 (satu) unit HP merk REDMI warna hitam dengan nomor simcard 085231808358. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02137/NNF/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa DEBI Bin Alm. JOKO :
  1. Nomor : 06003/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram.
  2. Nomor : 06004/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram.
  3. Nomor : 06005/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram.
  4. Nomor : 06006/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram.
  5. Nomor : 06007/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
  6. Nomor : 06008/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram.

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  1. Nomor : 06009/2025/NNF berupa 1 (satu) vial berisikan urine ± 15 ml.

adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya