Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2025/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH FATKHUR ROHMAN Bin Alm. PONIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1916/M.5.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATKHUR ROHMAN Bin Alm. PONIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa FATKHUR ROHMAN Bin Alm. PONIJAN pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Argosari Rt.16 Rw. 04 Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, berupa  1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,35 gram, 1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram dipergunakan labfor masing – masing 0,02 gram, menjadi sisa berat bersih 1,48 gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Desember sekira jam 18.00 Wib, terdakwa FATKHUR ROHMAN Bin Alm. PONIJAN dihubungi oleh Sdr. JEFRI als PETIR (DPO) melalui telepon Whatsapp dengan maksud menyuruh terdakwa mengambil barang berupa sabu di sekitar daerah Kecamatan Turen Kabupaten Malang kemudian menyuruh terdakwa untuk berjaga di daerah Kecamatan Turen Kabupaten Malang sekira jam 21.00 Wib, selanjutnya terdakwa menyanggupi dan menuju ke daerah Kecamatan Turen Kabupaten Malang kemudian menghubungi saudara Jefri melalui telepon Whatsaap lalu terdakwa disuruh oleh saudara Jefri untuk mengambil 1 (satu) poket sabu seberat 50 (gram) di pinggir Jalan Raya Desa Gedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang, kemudian terdakwa menuju ke Jalan Raya Desa Gedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang lalu berhasil mengambil 1 (satu) poket sabu yang dibungkus solasi warna hitam dengan berat 50 (lima puluh) gram, selanjutnya terdakwa menghubungi saudara Jefri dengan maksud memberikan informasi bahwa 1 (satu) poket sabu tersebut sudah berhasil diambil oleh terdakwa, lalu saudara Jefri memberi arahan untuk terdakwa agar menemui seseorang yang tidak dikenal dan dipanggil oleh sebutan “MAS” (DPO) di daerah Pasar Sumbermanjingwetan Desa Sumbermanjingwetan Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang, selanjutnya sekira jam 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan seseorang yang dipanggil “MAS” (DPO) kemudian atas dasar perintah saudara Jefri, terdakwa mengajak “MAS” (DPO) ke rumahnya di Dsn. Argosari RT.16 RW.04 Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang, lalu sekira jam 22.30 Wib terdakwa dan “MAS” (DPO) sampai di rumah terdakwa kemudian atas dasar perintah saudara Jefri, terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu yang dibungkus solasi warna hitam dengan berat 50 (lima puluh) gram kepada kepada “MAS” (DPO), kemudian sekira jam 23.00 WIB “MAS” (DPO) mengatakan atas perintah saudara Jefri maka terdakwa mendapat upah 2 (dua) pocket sabu di dalam  plastic klip atas keberhasilan mengambil sabu, lalu sekira jam 23.30 Wib terdakwa mengkonsumsi bersama “MAS” (DPO) yaitu 1 (satu) pocket sabu di dalam plastic klip di kamar tamu rumah terdakwa, kemudian pada Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira jam 06.00 WIB “MAS” (DPO) menyerahkan kembali 1 (satu) pocket sabu dibungkus solasi warna hitam dengan berat 50 (lima puluh) gram kepada terdakwa lalu “MAS” (DPO) pamit untuk pulang dan sekira jam 08.00 WIB Sdr. JEFRI als PETIR (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon Whatsapp untuk menaruh atau meranjau kembali barang berupa 1 (satu) poket sabu di bungkus solasi warna hitam dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut di pinggir Jalan Raya Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang selanjutnya terdakwa langsung berangkat dan meranjau 1 (satu) poket sabu di bungkus solasi warna hitam dengan berat 50 (lima puluh) gram di daerah sekitar Jalan Raya Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah, lalu terdakwa menyimpan 2 (dua) poket sabu di dalam plastik klip yang diletakkan di bawah lemari pakaian di kamar tidur rumah terdakwa dan dijadikan sebagai bentuk upah, selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 01.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di di Dusun Argosari Rt.16 Rw. 04 Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) pokey sabu di dalam plastic klip, 1 (satu) bungkus bekas rokok merek gajah baru, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y02 warna abu – abu metallic, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Malang
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin 6 Januari 2025, barang bukti berupa:
  • Poket ”A” berat kotor 1,63 gram (satu koma enam puluh tiga) Gram atau dengan berat bersih 1,35 (satu koma tiga puluh lima) Gram.
  • Poket ”B” berat kotor 0,45 gram (nol koma empat puluh lima) Gram atau dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas Gram).

Dengan total berat kotor keseluruhan sebesar 2,08 (dua koma  nol delapan ) gram atau dengan berat bersih 1,52 (satu koma lima puluh dua) Gram.

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kantung plastik berisikan kristal warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,014 gram dan 1 (satu) buah kantung plastik berisikan kristal warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,012 gram  yang diakui milik terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dilakukan diidentifikasi dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00877/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.So., M.Si., Filantari Cahyani, A.Md yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 02430/2025/NNF dan 02431/2025/NNF  berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung ksrital METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa FATKHUR ROHMAN Bin Alm. PONIJAN pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa  1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,35 gram, 1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram dipergunakan labfor masing – masing 0,02 gram, menjadi sisa berat bersih 1,48 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Desember sekira jam 18.00 Wib, terdakwa FATKHUR ROHMAN Bin Alm. PONIJAN dihubungi oleh Sdr. JEFRI als PETIR (DPO) melalui telepon Whatsapp dengan maksud menyuruh terdakwa mengambil barang berupa sabu di sekitar daerah Kecamatan Turen Kabupaten Malang kemudian menyuruh terdakwa untuk berjaga di daerah Kecamatan Turen Kabupaten Malang sekira jam 21.00 Wib, selanjutnya terdakwa menyanggupi dan menuju ke daerah Kecamatan Turen Kabupaten Malang kemudian menghubungi saudara Jefri melalui telepon Whatsaap lalu terdakwa disuruh oleh saudara Jefri untuk mengambil 1 (satu) poket sabu seberat 50 (gram) di pinggir Jalan Raya Desa Gedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang, kemudian terdakwa menuju ke Jalan Raya Desa Gedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang lalu berhasil mengambil 1 (satu) poket sabu yang dibungkus solasi warna hitam dengan berat 50 (lima puluh) gram, selanjutnya terdakwa menghubungi saudara Jefri dengan maksud memberikan informasi bahwa 1 (satu) poket sabu tersebut sudah berhasil diambil oleh terdakwa, lalu saudara Jefri memberi arahan untuk terdakwa agar menemui seseorang yang tidak dikenal dan dipanggil oleh sebutan “MAS” (DPO) di daerah Pasar Sumbermanjingwetan Desa Sumbermanjingwetan Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang, selanjutnya sekira jam 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan seseorang yang dipanggil “MAS” (DPO) kemudian atas dasar perintah saudara Jefri, terdakwa mengajak “MAS” (DPO) ke rumahnya di Dsn. Argosari RT.16 RW.04 Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang, lalu sekira jam 22.30 Wib terdakwa dan “MAS” (DPO) sampai di rumah terdakwa kemudian atas dasar perintah saudara Jefri, terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu yang dibungkus solasi warna hitam dengan berat 50 (lima puluh) gram kepada kepada “MAS” (DPO), kemudian sekira jam 23.00 WIB “MAS” (DPO) mengatakan atas perintah saudara Jefri maka terdakwa mendapat upah 2 (dua) pocket sabu di dalam  plastic klip atas keberhasilan mengambil sabu, lalu sekira jam 23.30 Wib terdakwa mengkonsumsi bersama “MAS” (DPO) yaitu 1 (satu) pocket sabu di dalam plastic klip di kamar tamu rumah terdakwa, kemudian pada Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira jam 06.00 WIB “MAS” (DPO) menyerahkan kembali 1 (satu) pocket sabu dibungkus solasi warna hitam dengan berat 50 (lima puluh) gram kepada terdakwa lalu “MAS” (DPO) pamit untuk pulang dan sekira jam 08.00 WIB Sdr. JEFRI als PETIR (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon Whatsapp untuk menaruh atau meranjau kembali barang berupa 1 (satu) poket sabu di bungkus solasi warna hitam dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut di pinggir Jalan Raya Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang selanjutnya terdakwa langsung berangkat dan meranjau 1 (satu) poket sabu di bungkus solasi warna hitam dengan berat 50 (lima puluh) gram di daerah sekitar Jalan Raya Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah, lalu terdakwa menyimpan 2 (dua) poket sabu di dalam plastik klip yang diletakkan di bawah lemari pakaian di kamar tidur rumah terdakwa dan dijadikan sebagai bentuk upah, selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 01.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di di Dusun Argosari Rt.16 Rw. 04 Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) pokey sabu di dalam plastic klip, 1 (satu) bungkus bekas rokok merek gajah baru, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y02 warna abu – abu metallic, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Malang
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin 6 Januari 2025, barang bukti berupa:
  • Poket ”A” berat kotor 1,63 gram (satu koma enam puluh tiga) Gram atau dengan berat bersih 1,35 (satu koma tiga puluh lima) Gram.
  • Poket ”B” berat kotor 0,45 gram (nol koma empat puluh lima) Gram atau dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas Gram).

Dengan total berat kotor keseluruhan sebesar 2,08 (dua koma  nol delapan ) gram atau dengan berat bersih 1,52 (satu koma lima puluh dua) Gram.

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kantung plastik berisikan kristal warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,014 gram dan 1 (satu) buah kantung plastik berisikan kristal warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,012 gram  yang diakui milik terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dilakukan diidentifikasi dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00877/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.So., M.Si., Filantari Cahyani, A.Md yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 02430/2025/NNF dan 02431/2025/NNF  berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung ksrital METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya