| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LT-03012019-0078 tertanggal 03 Januari 2019, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Tanggal Lahir 20 APRIL 2009 dibetulkan menjadi Tanggal Lahir 20 APRIL 2007 sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Sumberkerto No. 470/218/35.07.02.2003/2026 tertanggal 24 Juli 2026, Surat Keterangan dari Desa Sumberkerto Nomor : 470/219/35.07.02.003/2026 tertanggal 24 Juli 2026, Ijazah SMP Negeri 3 Pagak Satu Atap Nomor : DN-05/D-SMP/K13/0177681 tertanggal 15 Juni 2022;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|