Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Kpn PT. BPR Purwosari Anugerah 1.Aprilia Maysaroh
2.Sunarti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Purwosari Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aprilia Maysaroh
2Sunarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.956.500,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut::

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit No. 0132/PHA/PAP/III/2024 tertanggal 07 Maret 2024
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. Rp 20.956.500,- (Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah); sekaligus dan seketika, atau
  4. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas 1 (satu) unit rumah dan tanah seluas 61 M2 sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 02037/Tunjungtirto atas nama Sunarti, yang beralamat di Desa Tunjungtirto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

 

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak