Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2025/PN Kpn ERIC EKA CAHYADI, SH. SONI PRASETYO Als.INOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 180/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1834 /M.5.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERIC EKA CAHYADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI PRASETYO Als.INOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa ia terdakwa SONI PRASETYO Als INOS pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah saksi AGUS ISWANTO dengan Alamat Dusun Krajan Rt. 05 Rw. 01 Desa Kambingan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, Sengaja Melakukan Penganiayaan Terhadap Saksi AGUS ISWANTO Hingga Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Atau Pencaharian”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa minum-minuman keras di rumah terdakwa seorang diri, kemudian di tengah minum-minum tersebut terdakwa mengingat kejadian dimana Sdr. ARIF (adik saksi AGUS ISWANTO) pernah meminta Narkoba jenis sabu-sabu kepada terdakwa didepan umum sehingga membuat terdakwa malu. Mengingat kejadian tersebut sekira pukul 13.25 Wib terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. ARIF sambil membawa sebilah parang untuk mencari keberadaan Sdr. ARIF. Sesampai di rumah Sdr. ARIF, terdakwa berteriak memanggil-manggil Sdr. ARIF namun yang keluar pada saat itu adalah saksi AGUS ISWANTO yang tidak lain adalah kakak kandung Sdr. ARIF. Pada saat itu terdakwa sempat menanyakan keberadaan Sdr. ARIF namun dijawab oleh saksi AGUS SISWANTO bahwa Sdr. ARIF tidak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai sopir Jeep di Gunung Bromo. Mendengar jawaban tersebut terdakwa yang sedang terpengaruh minuman keras tidak terima dan langsung mengayunkan parang yang telah terdakwa bawa ke arah saksi AGUS ISWANTO. Mendapati perlakuan terdakwa tersebut saksi AGUS ISWANTO langsung melarikan diri dan terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju Dsn. Baran Glagahdowo Desa Pulungdowo Kec. Tumpang Kab. Malang selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan keluar lagi menuju Sungai Ngamprong Desa Banjarejo Kec. Pakis Kab. Malang untuk membuang parang yang telah terdakwa gunakan sebelumnya kemudian terdakwa menuju Kab. Kediri untuk melarikan diri. Sekira 4 (empat) hari di Kab. Kediri selanjutnya terdakwa pulang menuju Kab. Malang dan sejak saat itu terdakwa selalu berpindah-pindah hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Tumpang di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Dsn. Krajan Rt. 19 Rw. 02 Desa Kambingan Kec. Tumpang Kab. Malang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tumpang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sesaat setelah saksi AGUS ISWANTO menjadi korban pembacokan oleh terdakwa SONI PRASETYO saksi AGUS ISWANTO berlari menuju rumah PAK RT (saksi MUSLIMIN) yang berada di belakang rumah saksi AGUS ISWANTO di sisi sebelah barat setelah itu saksi AGUS ISWANTO melaporkan kejadian yang saksi AGUS ISWANTO alami dengan meminta di temani oleh saksi MUSLIMIN (PAK RT).
  • Bahwa saksi AGUS ISWANTO tidak sempat menghindar ataupun mencoba melakukan perlawanan sebab tubuh terdakwa SONI PRASETYO jauh lebih besar dari tubuh saksi AGUS ISWANTO.
  • Bahwa terdakwa SONI PRASETYO membacok atau menyabetkan parang yang di pegangnya sebanyak 3 (tiga) kali dari arah depan. Sabetan pertama mengenai bahu kiri lengan saksi AGUS ISWANTO, sabetan kedua mengenai kepala bagian belakang kiri bawah disamping telinga kiri sedangkan saat terdakwa SONI PRASETYO menyabetkan parangnya yang ketiga kali saksi AGUS ISWANTO berlari menyelamatkan diri sehingga tidak mengenai tubuh saksi AGUS ISWANTO.
  • Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang.
  • Bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut 1 (satu) Buah senjata tajam jenis parang tersebut terdakwa buang di Sungai Ngamprong Desa Banjarejo Kec. Pakis Kab. Malang untuk menghilangkan barang bukti.
  • Bahwa tujuan terdakwa membawa parang tersebut sebenarnya untuk menganiaya Sdr. ARIF dikarenakan terdakwa merasa malu dan jengkel terhadapnya, hal tersebut di karenakan Sdr. ARIF pernah berteriak meninta Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa dihadapan banyak orang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi AGUS ISWANTO menderita luka sesuai dengan Hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 400.7/04/35.07.302.201/2024 tanggal 01 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Indra Wira Pratama Dokter Pemeriksa pada UPT Puskesmas Tumpang dengan kesimpulan di dapatkan luka gores di belakang telinga kiri dan luka gores di lengan kiri atas yang di akibatkan oleh trauma benda tumpul (terlampir dalam berkas perkara).

 

-------------Perbuatan Terdakwa SONI PRASETYO Als INOS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya