Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2025/PN Kpn INDAH SANTI WIDJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDAH SANTI WIDJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 6072/Ds/1997/Kab.Mr. Tertanggal 04 Juli 1997, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto, disitu tertulis Nama INDAH SANTI WIDJAYA dibetulkan menjadi Nama INDAH SANTI WIDJAJA, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan Kuntiasih, Amd.Keb., Surat Keterangan dari Sekolah SMP Negeri 1 Tanggulangin Nomor: 400.7.22.1/008/438.5.1.1.37/2025 tertanggal 16 Mei 2025, Surat Keterangan dari Sekolah SMK Airlangga Sidoarjo Nomor : 002/1491/SMK.A/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, Sertipikat Hak Milik No. 01378  dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 29 April 2025;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  dan / atau  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran PEMOHON tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak