Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LU-13012022-0003 tertanggal 14 Januari 2022, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama ACHMAD SHAWQI AL FARABI dibetulkan menjadi SHAWQI PRADIPTA AL FARABI, sesuai dengan Surat Keterangan dari Desa Sekarbanyu Reg.No: 470/220/35.07.04.2003/2025 tertanggal 19 Juni 2025, Hasil Ekokardiografi dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, Ringkasan Pasien Pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, Formulir Pelayanan Pasien JKN (Surat Kontrol) dari Rumah sakit Lavalette dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 18 Juni 2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|