| Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa ia Terdakwa EKA ESTU WIJI LESTARI bersama sdr. SEPTA (DPO), pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, atau pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Margomulyo, Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB, ketika Sdr. Septa (DPO) dan terdakwa datang ke rumah saksi Yoga Efan Dwi Andrianto dengan maksud untuk meminjam sepeda motor dengan mengatakan “nyeleh sepedae le dilut, tak gae nang Sumbermanjing (pinjam sepedanya sebentar, saya buat ke sumbermanjing)” kepada saksi Yoga Efan Dwi Andrianto. Kemudian saksi Yoga Efan Dwi Andrianto menjawab “iyo mbak samena gowo (iya mbak kamu bawa)”, setelah itu terdakwa juga berkata kepada saksi Oktavia Eka “nyeleh nduk yo dilut, engkok tak ke’i duwek gawe tuku jajan anak e (pinjam ya sebentar, nanti tak kasih uang buat beli jajan anaknya)”, dan saksi Oktavia Eka menjawab “iyo mbak (iya mbak)”. Setelah itu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT, tahun 2016, warna hitam, Nopol N 6613 EEN, Type X1B02No4L0 A/T, isi silinder 108 CC, Nomor rangka MH1JFP2116K281610, nomor mesin JFP2E1280414, milik saksi Yoga Efan Dwi Andrianto tersebut langsung dibawa oleh Sdr. Septa (DPO) dan terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Yoga Efan Dwi Andrianto.
- Bahwa pada tanggal 07 April 2026, terdakwa dan sdr. Septa (DPO) menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. Said (DPO) tanpa sepengetahuan/ijin dari saksi Yoga Efan Dwi Andrianto.
- Bahwa sampai saat ini 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT milik saksi Yoga Efan Dwi Andrianto belum dikembalikan oleh terdakwa dan sdr. Septa (DPO).
- Bahwa atas peristiwa tersebut saksi Yoga Efan Dwi Andrianto mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia Terdakwa EKA ESTU WIJI LESTARI bersama sdr. SEPTA (DPO), pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Kedungbanteng RT 08/RW 03, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB, ketika Sdr. Septa (DPO) dan terdakwa datang ke rumah saksi Yoga Efan Dwi Andrianto dengan maksud untuk meminjam sepeda motor dengan mengatakan “nyeleh sepedae le dilut, tak gae nang Sumbermanjing (pinjam sepedanya sebentar, saya buat ke sumbermanjing)” kepada saksi Yoga Efan Dwi Andrianto. Kemudian saksi Yoga Efan Dwi Andrianto menjawab “iyo mbak samena gowo (iya mbak kamu bawa)”, setelah itu terdakwa juga berkata kepada saksi Oktavia Eka “nyeleh nduk yo dilut, engkok tak ke’i duwek gawe tuku jajan anak e (pinjam ya sebentar, nanti tak kasih uang buat beli jajan anaknya)”, dan saksi Oktavia Eka menjawab “iyo mbak (iya mbak)”. Setelah itu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT, tahun 2016, warna hitam, Nopol N 6613 EEN, Type X1B02No4L0 A/T, isi silinder 108 CC, Nomor rangka MH1JFP2116K281610, nomor mesin JFP2E1280414, milik saksi Yoga Efan Dwi Andrianto tersebut langsung dibawa oleh Sdr. Septa (DPO) dan terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Yoga Efan Dwi Andrianto. Kemudian pada sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi Yoga Efan Dwi Andrianto dengan mengatakan “reneo le nang tamban, aku maeng langsung mulih soale kademen, reneo menisan gowo sepeda Vega e (kesini ke tamban, aku tadi langsung pulang soalnya kedinginan, kesinio sekalian bawa sepeda Veganya” , setelah saksi Yoga Efan Dwi Andrianto datang di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Vega, terdakwa berkata ke saksi “sek yo entenono kene diluk, tak tuku mangan (tunggu ya tunggu di sini sebentar, saya mau beli makan”, setelah itu terdakwa tidak pernah kembali dan tidak bisa dihubungo lagi.
- Bahwa pada tanggal 07 April 2026, terdakwa dan sdr. Septa (DPO) menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. Said (DPO) tanpa sepengetahuan/ijin dari saksi Yoga Efan Dwi Andrianto.
- Bahwa sampai saat ini 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT milik saksi Yoga Efan Dwi Andrianto belum dikembalikan oleh terdakwa dan sdr. Septa (DPO).
- Bahwa atas peristiwa tersebut saksi Yoga Efan Dwi Andrianto mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 492 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |