Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
232/Pid.B/2025/PN Kpn | Maharani Indrianingtyas, SH. | Terdakwa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Kesusilaan | ||||||
Nomor Perkara | 232/Pid.B/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2368/M.5.20/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Kesatu : ------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD WAHYU SYAHRUL MAULANA Alias SYAHRUL, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 dan pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Ds. Mojosari Kec. Kepanjen Kab. Malang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, yang mana beberapa perbuatan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang tersendiri-sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------ ----------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wib, ketika terdakwa pulang dari mengantar istrinya kerja, sesampainya di Jl. Raya Ds. Mojosari Kec. Kepanjen Kab. Malang terdakwa melihat saksi NIA TAMARA sedang megendarai sepeda motor listrik. Melihat hal itu, terdakwa mempunyai keinginan untuk melakukan perbuatan seksual dengan memegang/meremas payudara saksi NIA TAMARA. Untuk itu terdakwa kemudian mengikuti saksi NIA TAMARA dan ketika sampai di jalan sepi, terdakwa kemudian memepet sepeda motor saksi NIA TAMARA, lalu terdakwa menjulurkan tangan kirinya dan memegang/meremas payudara kiri saksi NIA TAMARA. Setelah itu terdakwa pergi dengan cepat. Lalu pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wib ketika terdakwa pulang dari mengantar istrinya kerja, sesampainya di Jl. Raya Ds. Mojosari Kec. Kepanjen Kab. Malang terdakwa melihat saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI sedang mengendarai sepeda motor listrik dan saat itu terdakwa juga mempunyai keinginan untuk melakukan perbuatan seksual terhadap saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI. Untuk itu terdakwa kemudian mengikuti saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI dan ketika berada di jalan sepi terdakwa memepetkan sepeda motornya ke sepeda motor saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI lalu menjulurkan tangan kirinya dan memegang/meremas payudara kanan saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI. Mendapat perlakukan tersebut saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI berteriak minta tolong. Dan karena saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI berteriak, terdakwa kemudian menedang sepeda motor yang dikendarai saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI hingga saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI terjatuh lalu terdakwa pergi dengan kecepatan tinggi. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 6 huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo pasal 65 ayat (1) KUHP.--------------------- Atau Kedua : ------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD WAHYU SYAHRUL MAULANA Alias SYAHRUL, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 dan pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Ds. Mojosari Kec. Kepanjen Kab. Malang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, yang mana beberapa perbuatan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang tersendiri-sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wib, ketika terdakwa pulang dari mengantar istrinya kerja, sesampainya di Jl. Raya Ds. Mojosari Kec. Kepanjen Kab. Malang terdakwa melihat saksi NIA TAMARA sedang megendarai sepeda motor listrik. Melihat hal itu, terdakwa mempunyai keinginan untuk melakukan perbuatan seksual dengan memegang/meremas payudara saksi NIA TAMARA. Untuk itu terdakwa kemudian mengikuti saksi NIA TAMARA dan ketika sampai di jalan sepi, terdakwa kemudian memepet sepeda motor saksi NIA TAMARA, lalu terdakwa menjulurkan tangan kirinya dan memegang/meremas payudara kiri saksi NIA TAMARA. Setelah itu terdakwa pergi dengan cepat. Lalu pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wib ketika terdakwa pulang dari mengantar istrinya kerja, sesampainya di Jl. Raya Ds. Mojosari Kec. Kepanjen Kab. Malang terdakwa melihat saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI sedang mengendarai sepeda motor listrik dan saat itu terdakwa juga mempunyai keinginan untuk melakukan perbuatan seksual terhadap saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI. Untuk itu terdakwa kemudian mengikuti saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI dan ketika berada di jalan sepi terdakwa memepetkan sepeda motornya ke sepeda motor saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI lalu menjulurkan tangan kirinya dan memegang/meremas payudara kanan saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI. Mendapat perlakukan tersebut saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI berteriak minta tolong. Dan karena saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI berteriak, terdakwa kemudian menedang sepeda motor yang dikendarai saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI hingga saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI terjatuh lalu terdakwa pergi dengan kecepatan tinggi. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 6 huruf a UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo pasal 65 ayat (1) KUHP.----------------------
Atau Ketiga : ------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD WAHYU SYAHRUL MAULANA Alias SYAHRUL, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 dan pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Ds. Mojosari Kec. Kepanjen Kab. Malang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, yang mana beberapa perbuatan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang tersendiri-sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------- ----------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wib, ketika terdakwa pulang dari mengantar istrinya kerja, sesampainya di Jl. Raya Ds. Mojosari Kec. Kepanjen Kab. Malang terdakwa melihat saksi NIA TAMARA sedang megendarai sepeda motor listrik. Melihat hal itu, terdakwa mempunyai keinginan untuk melakukan perbuatan seksual dengan memegang/meremas payudara saksi NIA TAMARA. Untuk itu terdakwa kemudian mengikuti saksi NIA TAMARA dan ketika sampai di jalan sepi, terdakwa kemudian memepet sepeda motor saksi NIA TAMARA, lalu terdakwa menjulurkan tangan kirinya dan memegang/meremas payudara kiri saksi NIA TAMARA. Setelah itu terdakwa pergi dengan cepat. Lalu pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wib ketika terdakwa pulang dari mengantar istrinya kerja, sesampainya di Jl. Raya Ds. Mojosari Kec. Kepanjen Kab. Malang terdakwa melihat saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI sedang mengendarai sepeda motor listrik dan saat itu terdakwa juga mempunyai keinginan untuk melakukan perbuatan seksual terhadap saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI. Untuk itu terdakwa kemudian mengikuti saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI dan ketika berada di jalan sepi terdakwa memepetkan sepeda motornya ke sepeda motor saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI lalu menjulurkan tangan kirinya dan memegang/meremas payudara kanan saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI. Mendapat perlakukan tersebut saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI berteriak minta tolong. Dan karena saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI berteriak, terdakwa kemudian menedang sepeda motor yang dikendarai saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI hingga saksi NINDI ARURI DIANGGARI PUTRI terjatuh lalu terdakwa pergi dengan kecepatan tinggi. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 289 jo 65 ayat (1) KUHP.---------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |