Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa RIZAL BADRUL ULUM Alias BADOR Bin MISNAJI pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025, bertempat di rumah saksi FIHAN YUNI FRISTANTO yang beralamat di Jalan Kasin RT. 003 RW. 001 Dusun Rakesan Desa Talangagung Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. -------------------------------- |