Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Kpn Maharani Indrianingtyas, SH. 1.FERI RANGGA PERMANA Alias FERI
2.REZA RIVALDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1270 /M.5.20/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Maharani Indrianingtyas, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI RANGGA PERMANA Alias FERI[Penahanan]
2REZA RIVALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA:

------ Bahwa Terdakwa I FERI RANGGA PERMANA alias FERI dan Terdakwa II REZA RIVALDI pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Mess milik Terdakwa I FERI RANGGA PERMANA alias FERI di Desa Bendar Kec. Juwana Kab. Pati Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan pasal 84 KUHAP), mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Terdakwa I FERI RANGGA PERMANA alias FERI (Selanjutnya disebut Terdakwa Feri) dan Terdakwa II REZA RIVALDI (selanjutnya disebut Terdakwa Reza) membutuhkan Anak Buah Kapal (ABK) yang akan dipekerjakan di Kapal ikan KM. ARIF WIJAYA SEJATI, kemudian Terdakwa Feri menghubungi sponsor yang biasanya mencari ABK yaitu FIRMAN (DPO), dimana Terdakwa Feri dan Terdakwa Reza mengetahui kalau FIRMAN (DPO) mencari pekerja melalui media sosial Facebook, kemudian FIRMAN (DPO) Terdakwa I bergabung ke grup FB LOKER SURABAYA;
  • Bahwa kemudian Anak ABDUL ROZAQ Bin NURSALIM (selanjutnya disebut Anak Korban ROZAQ) yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan akta kelahiran no. 3507-LT-22022021-0020 tanggal 20 Februari 2021 yang sedang membutuhkan uang, mencari lowongan pekerjaan, kemudian Anak Korban ROZAQ menulis pesan di group FB tersebut dengan kata-kata ““INFO LOKER?” kemudian FIRMAN (DPO) menulis komen di pesan FB Anak Korban Rozaq dan bilang “KALO NIAT BEKERJA HUB WA 082325830995”. Selanjutnya Anak Korban menghubungi nomer tersebut, kemudian setelah Anak Korban Rozaq japri, Firman (DPO) menelpon Anak Korban ROZAQ melalui WA tersebut dan mengatakan “kalo minat bekerja langsung ke lokasi saja mas?”, FIRMAN (DPO) memberitahu Anak Korban ROZAQ kalau pekerjaan Anak Korban Rozaq nanti adalah bagian packing ikan di pabrik dan syarat bekerja di pabrik cuma fotokan fotocopy KK dengan memberi iming-iming gaji Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sekitar jam 22.00 WIB, saya menghubungi teman saya FADIL lalu saya tawarkan ke Anak Korban II FADHIL Bin HAMDANI (selanjutnya disebut Anak Korban Fadhil  yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan akta kelahiran nomor 3507-LT-22022021-0020 tanggal 20 Februari 2021 kalau ada lowongan pekerjaan, dan anak korban FADHIL setuju bekerja.
  • Bahwa Terdakwa I Feri pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 menyewa travel untuk membawa para anak korban ke pelabuhan Juwana Kab. Pati Jawa Tengah dan tiba pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 jam 08.00 WIB, tiba di Mess TPI Kelas 1 Pelabuhan Juwana Pati Jawa Tengah, kemudian Terdakwa I Feri meminta KK Anak korban ROZAQ dan KK Anak Korban FADHIL, kemudian Terdakwa I Feri menyerahkan kepada Terdakwa II Reza, dimana Terdakwa I Feri dan Terdakwa II Reza mengetahui usia para anak korban masih 17 tahun.
  • Bahwa kemudian para Anak korban diarahkan dan ditampung di ruang mess di lantai atas bersama dengan 6 (enam) orang laki-laki yang sebelumnya sudah tinggal ditampung di mess lantai atas tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tersebut sekitar jam 09.00 WIB Teman Terdakwa I FERI dan Terdakwa II Reza yaitu BOBBY (DPO), menyerahkan anak korban dan korban lainnya, ke seorang nakhkoda pria tidak dikenal kapal pencari ikan, kemudian pekerja lainnya protes karena para Terdakwa dan teman-temannya ingkar janji yaitu mengenai uang bekal yang dijanjikan kepada para anak korban dan pekerja lainnya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian BOBBY (DPO) jawab “itu semua udah kepotong biaya travel, biaya sponsor, biaya makan, dan rokok kalian semua”, hanya mendapatkan uang semua masing-masing cuma sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah itu BOBBY (DPO) menyerahkan Para anak korban dan pekerja lainnya semua ke kapal pencari ikan untuk ikut mencari ikan di kapal sarang yang berlayar di laut, selanjutnya sekira hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 jam 05.00 WIB, sebuah Kapal motor ARIF WIJAYA SEJATI mendekat ke Kapal Sarang dan nakhkoda KM. ARIF WIJAYA SEJATI yang baru diketahui bernama Bapak SUKI bertemu nakhkoda Kapal Sarang, selanjutnya nakhkoda Kapal Sarang menyerahkan 8 (delapan) orang termasuk kedua anak korban kepada saksi SUKI dengan cara berenang dari Kapal Sarang ke KM. ARIF WIJAYA SEJATI karena posisi kedua kapal tersebut ada di tengah lautan.
  • Bahwa Terdakwa I Feri dan Terdakwa II Reza memberikan pekerjaan kepada kedua anak tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu bekerja di pabrik pengkalengan ikan, melainkan menjadi ABK Kapal pencari ikan yang bertugas mencari ikan dan membongkar ikan dari tempat freezer ke tempat penyimpanan, sehingga pekerjaan tersebut telalu berat untuk para anak korban, sehingga begitu ada sinyal dilaut, anak korban ROZAQ menelpon orang tuanya, sehingga kemudian para anak korban dijemput oleh kapal lainnya yang membantu pol air untuk menjemput para anak korban, dimana selama bekerja diatas kapal ikan, para anak korban tidak diberi gaji seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa I Feri dan Terdakwa II Reza bersama teman-temannya.
  • Bahwa Terdakwa I Feri dan Terdakwa II Reza mendapat keuntungan dari pemilik kapal dalam pekerjaannya mencari Anak Buah Kapal yaitu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per orang yang mau dipekerjakan sebagai Anak Buah Kapal.
  • Bahwa sebelum para Anak Korban dipekerjakan sebagai Anak Buah Kapal, Terdakwa I Feri dan Terdakwa II Reza tidak memberitahukan kalau para Anak Korban akan bekerja sebagai Anak Buah Kapal pencari ikan serta tidak diberitahu bagaimana sistem gaji yang akan para Anak Korban dapatkan.
  • Bahwa Terdakwa I FERI RANGGA dan Terdakwa II REZA RIVALDI dalam perekrutan, penampungan, penempatan dan pengiriman ABK (anak buah kapal) tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dari Kementerian Tenaga Kerja RI dan SIUKAK (surat ijin usaha keagenan awak kapal) dari Kementerian Perhubungan RI, mess penampungan ABK bukan berbentuk LPK (Lembaga Pelatihan Kerja), selain itu, Anak Korban ROZAQ dan Anak Korban M.FADHIL masih belum berusia 18 tahun dan tidak pernah mendapat pelatihan kerja dari Terdakwa I FERI RANGGA dan Terdakwa II REZA RIVALDI.

----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang JO. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa I FERI RANGGA PERMANA alias FERI dan Terdakwa II REZA RIVALDI pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Mess milik Terdakwa I FERI RANGGA PERMANA alias FERI di Desa Bendar Kec. Juwana Kab. Pati Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan pasal 84 KUHAP) menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut  :

  • Bahwa berawal dari Terdakwa I FERI RANGGA PERMANA alias FERI (Selanjutnya disebut Terdakwa Feri) dan Terdakwa II REZA RIVALDI (selanjutnya disebut Terdakwa Reza) membutuhkan Anak Buah Kapal (ABK) yang akan dipekerjakan di Kapal ikan KM. ARIF WIJAYA SEJATI, kemudian Terdakwa Feri menghubungi sponsor yang biasanya mencari ABK yaitu FIRMAN (DPO), dimana Terdakwa Feri dan Terdakwa Reza mengetahui kalau FIRMAN (DPO) mencari pekerja melalui media sosial Facebook, kemudian FIRMAN (DPO) Terdakwa I bergabung ke grup FB LOKER SURABAYA;
  • Bahwa kemudian Anak ABDUL ROZAQ Bin NURSALIM (selanjutnya disebut Anak Korban ROZAQ) yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan akta kelahiran no. 3507-LT-22022021-0020 tanggal 20 Februari 2021 yang sedang membutuhkan uang, mencari lowongan pekerjaan, kemudian Anak Korban ROZAQ menulis pesan di group FB tersebut dengan kata-kata ““INFO LOKER?” kemudian FIRMAN (DPO) menulis komen di pesan FB Anak Korban Rozaq dan bilang “KALO NIAT BEKERJA HUB WA 082325830995”. Selanjutnya Anak Korban menghubungi nomer tersebut, kemudian setelah Anak Korban Rozaq japri, Firman (DPO) menelpon Anak Korban ROZAQ melalui WA tersebut dan mengatakan “kalo minat bekerja langsung ke lokasi saja mas?”, FIRMAN (DPO) memberitahu Anak Korban ROZAQ kalau pekerjaan Anak Korban Rozaq nanti adalah bagian packing ikan di pabrik dan syarat bekerja di pabrik cuma fotokan fotocopy KK dengan memberi iming-iming gaji Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sekitar jam 22.00 WIB, saya menghubungi teman saya FADIL lalu saya tawarkan ke Anak Korban II FADHIL Bin HAMDANI (selanjutnya disebut Anak Korban Fadhil  yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan akta kelahiran nomor 3507-LT-22022021-0020 tanggal 20 Februari 2021 kalau ada lowongan pekerjaan, dan anak korban FADHIL setuju bekerja.
  • Bahwa Terdakwa I Feri pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 menyewa travel untuk membawa para anak korban ke pelabuhan Juwana Kab. Pati Jawa Tengah dan tiba pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 jam 08.00 WIB, tiba di Mess TPI Kelas 1 Pelabuhan Juwana Pati Jawa Tengah, kemudian Terdakwa I Feri meminta KK Anak korban ROZAQ dan KK Anak Korban FADHIL, kemudian Terdakwa I Feri menyerahkan kepada Terdakwa II Reza, dimana Terdakwa I Feri dan Terdakwa II Reza mengetahui usia para anak korban masih 17 tahun.
  • Bahwa kemudian para Anak korban diarahkan dan ditampung di ruang mess di lantai atas bersama dengan 6 (enam) orang laki-laki yang sebelumnya sudah tinggal ditampung di mess lantai atas tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tersebut sekitar jam 09.00 WIB Teman Terdakwa I FERI dan Terdakwa II Reza yaitu BOBBY (DPO), menyerahkan anak korban dan korban lainnya, ke seorang nakhkoda pria tidak dikenal kapal pencari ikan, kemudian pekerja lainnya protes karena para Terdakwa dan teman-temannya ingkar janji yaitu mengenai uang bekal yang dijanjikan kepada para anak korban dan pekerja lainnya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian BOBBY (DPO) jawab “itu semua udah kepotong biaya travel, biaya sponsor, biaya makan, dan rokok kalian semua”, hanya mendapatkan uang semua masing-masing cuma sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah itu BOBBY (DPO) menyerahkan Para anak korban dan pekerja lainnya semua ke kapal pencari ikan untuk ikut mencari ikan di kapal sarang yang berlayar di laut, selanjutnya sekira hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 jam 05.00 WIB, sebuah Kapal motor ARIF WIJAYA SEJATI mendekat ke Kapal Sarang dan nakhkoda KM. ARIF WIJAYA SEJATI yang baru diketahui bernama Bapak SUKI bertemu nakhkoda Kapal Sarang, selanjutnya nakhkoda Kapal Sarang menyerahkan 8 (delapan) orang termasuk kedua anak korban kepada saksi SUKI dengan cara berenang dari Kapal Sarang ke KM. ARIF WIJAYA SEJATI karena posisi kedua kapal tersebut ada di tengah lautan.
  • Bahwa Terdakwa I Feri dan Terdakwa II Reza memberikan pekerjaan kepada kedua anak tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu bekerja di pabrik pengkalengan ikan, melainkan menjadi ABK Kapal pencari ikan yang bertugas mencari ikan dan membongkar ikan dari tempat freezer ke tempat penyimpanan, sehingga pekerjaan tersebut telalu berat untuk para anak korban, sehingga begitu ada sinyal dilaut, anak korban ROZAQ menelpon orang tuanya, sehingga kemudian para anak korban dijemput oleh kapal lainnya yang membantu pol air untuk menjemput para anak korban, dimana selama bekerja diatas kapal ikan, para anak korban tidak diberi gaji seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa I Feri dan Terdakwa II Reza bersama teman-temannya.
  • Bahwa Terdakwa I Feri dan Terdakwa II Reza mendapat keuntungan dari pemilik kapal dalam pekerjaannya mencari Anak Buah Kapal yaitu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per orang yang mau dipekerjakan sebagai Anak Buah Kapal.
  • Bahwa sebelum para Anak Korban dipekerjakan sebagai Anak Buah Kapal, Terdakwa I Feri dan Terdakwa II Reza tidak memberitahukan kalau para Anak Korban akan bekerja sebagai Anak Buah Kapal pencari ikan serta tidak diberitahu bagaimana sistem gaji yang akan para Anak Korban dapatkan.
  • Bahwa Terdakwa I FERI RANGGA dan Terdakwa II REZA RIVALDI dalam perekrutan, penampungan, penempatan dan pengiriman ABK (anak buah kapal) tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dari Kementerian Tenaga Kerja RI dan SIUKAK (surat ijin usaha keagenan awak kapal) dari Kementerian Perhubungan RI, mess penampungan ABK bukan berbentuk LPK (Lembaga Pelatihan Kerja), selain itu, Anak Korban ROZAQ dan Anak Korban M.FADHIL masih belum berusia 18 tahun dan tidak pernah mendapat pelatihan kerja dari Terdakwa I FERI RANGGA dan Terdakwa II REZA RIVALDI.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya