| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 86.516.000,- (Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) sekaligus dan seketika, atau
- Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) SHM sebidang tanah berikut bangunan serta segala sesuatu yang tertanam diatasnya, atasnama SHOLIKAH, yang terletak di Dusun Jambu RT 018 RW 004 Kelurahan Pandanmulyo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, SAH dan BERHARGA;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
|