Petitum |
memanggil, memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Tahun Lahir, Urutan Anak dan Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LU-25032022-0009 tertanggal 06 September 2023, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis LAHIR PADA TANGGAL 03 MARET 2022, ANAK KE SATU DAN LAHIR DARI AYAH IMAM SAFI’I DAN IBU SUMINI dibetulkan menjadi LAHIR PADA TANGGAL 03 MARET 2018, ANAK KE DUA DAN LAHIR DARI SEORANG IBU SUMINI, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 0060/060/I/2022, Kutipan Akta Kelahiran 3507-LT-16032016-0006 Tertanggal 28 Maret 2016 atas nama SITI HARISA, Surat Keterangan Lahir dari Bidan Sri Mulyani Nomor TDMB 018/III/SKL/2018 tertanggal 03 Maret 2018, Surat Keterangan Beda Identitas dari Desa Slamet Nomor : 500.15/264/35.07.16.2007/2025 tertanggal 24 Juni 2025 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 23 Juni 2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun Lahir, Urutan Anak dan Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|