Petitum |
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan SHM No. 02521 Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Lawang, Desa Kalirejo, Surat ukur tanggal 14/12/2018 No. 00887/Kalirejo/2018 luas 1.045M2 atas nama Takdir Eko September, Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai alat bukti dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 31/Pdt.G/2022/PN.Kpn, tanggal 27 September 2022Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 738/PDT/2022/PT.SBY, tanggal 19 Desember 2022 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor: 282 K/Pdt/2024 tanggal 26 Peburuari 2024, yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 8/Eks/2024/PNKpn tanggal 29 Agustus 2024, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menangguhkan eksekusi pengosongan atas objek sengketaberdasarkan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 31/Pdt.G/2022/PNKpn, tanggal 27 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 738/PDT/2022/PTSBY, tanggal 19 Desember 2022 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor: 282 K/Pdt/2024, tanggal 26 Pebruari 2024, yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 8/Eks/2024/PN.Kpn tanggal29 Agustus 2024 tersebutsampai adanya putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sita eksekusi yang telah di lakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri kelas 1B Kepanjen pada tanggal 29 Agustus 2024 sesuai dengan Berita Acara Eksekusi No. 8/Eks/2024/PNKpn jo Nomor 31/Pdt.G/2022/PNKpn jo Nomor 738/PDT/2022/PTSBY jo Nomor 282 K/Pdt/2024, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan bahwa objek sengketa (objek eksekusi) merupakan hak Para Pelawan setelah meninggalnya almarhumah ibu Hadiah Alting dan almarhum Mohamad Yahmito Yahya;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi yang diletakkan pada objek sengketa (obyek eksekusi);
- Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II mengikuti hasil putusan perkara ini;
- Menghukum Terlawan /Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;
Subsidair :
Atau jika mempunyai putasan yang lain agar berdasarkan hukum yang seadiladilnya. |